Bank Indonesia (BI) resmi meluncurkan program Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idul Fitri (SERAMBI) 2026 untuk memenuhi kebutuhan uang baru menjelang Idul Fitri 1447 H. Melalui program ini, masyarakat dapat menukarkan uang Rupiah layak edar dengan sistem pemesanan daring guna memastikan keamanan dan ketertiban.
Layanan penukaran uang ini dilakukan melalui aplikasi PINTAR di situs resmi pintar.bi.go.id. BI menegaskan bahwa pihaknya tidak melayani masyarakat yang datang langsung tanpa pemesanan atau go-show, sehingga pemesanan awal menjadi syarat mutlak.
Jadwal Pemesanan dan Pelaksanaan Penukaran
Berdasarkan informasi resmi dari Bank Indonesia, jadwal pemesanan dibagi menjadi dua wilayah utama. Untuk wilayah Pulau Jawa, pemesanan dibuka pada Jumat, 13 Februari 2026, mulai pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, bagi masyarakat di luar Pulau Jawa, akses pemesanan baru akan dibuka pada Sabtu, 14 Februari 2026, pukul 08.00 WIB. Adapun pelaksanaan penukaran fisik di titik Kas Keliling yang telah ditentukan akan berlangsung pada periode 18 hingga 27 Februari 2026.
Batas Maksimal dan Rincian Paket Penukaran
Bank Indonesia menetapkan batas maksimal penukaran uang baru sebesar Rp 5.300.000 per orang. Masyarakat dapat memilih pecahan uang sesuai dengan kebutuhan dalam paket yang telah disediakan oleh bank sentral.
| Pecahan | Jumlah Lembar | Nominal |
|---|---|---|
| Rp 50.000 | 100 lembar | Rp 5.000.000 |
| Rp 20.000 | 50 lembar | Rp 1.000.000 |
| Rp 10.000 | 100 lembar | Rp 1.000.000 |
| Rp 5.000 | 100 lembar | Rp 500.000 |
| Rp 2.000 | 100 lembar | Rp 200.000 |
| Rp 1.000 | 100 lembar | Rp 100.000 |
Prosedur Penukaran via Aplikasi PINTAR
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini wajib mengikuti langkah-langkah pemesanan sebagai berikut:
- Akses situs resmi melalui tautan https://pintar.bi.go.id/.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”.
- Tentukan provinsi dan pilih lokasi penukaran yang tersedia dalam daftar.
- Pilih jadwal dan jam operasional yang masih tersedia kuotanya.
- Isi data diri lengkap meliputi NIK KTP, nama, nomor telepon, dan email aktif.
- Tentukan nominal pecahan uang yang akan ditukarkan sesuai ketentuan.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang memuat kode booking dan rincian lokasi.
Syarat dan Ketentuan Dokumen
Saat mendatangi lokasi Kas Keliling sesuai jadwal, penukar wajib membawa bukti pemesanan dalam bentuk digital maupun cetak. Selain itu, masyarakat harus menunjukkan KTP asli atau KTP Digital (IKD) untuk proses verifikasi petugas di lapangan.
BI juga menekankan bahwa uang yang akan ditukarkan harus dalam kondisi layak dan tidak rusak. Penggunaan perekat seperti lakban, steples, atau isolasi pada uang sangat dilarang. Pihak bank berhak menolak proses penukaran jika kondisi uang tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan lokasi titik Kas Keliling dapat diakses secara berkala melalui kanal komunikasi resmi Bank Indonesia dan aplikasi PINTAR.
