Bank Indonesia (BI) melakukan penyesuaian jadwal pemesanan penukaran uang baru 2026 tahap kedua khusus untuk wilayah Pulau Jawa. Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya animo masyarakat dalam menukarkan uang pecahan baru menjelang perayaan Idulfitri.
Semula, pemesanan untuk wilayah Jawa dijadwalkan dibuka pada 26 Februari 2026. Namun, kini masyarakat di Pulau Jawa sudah dapat melakukan pemesanan mulai hari ini, Selasa, 24 Februari 2026, pukul 08.00 WIB melalui aplikasi PINTAR BI.
Jadwal Baru Penukaran Uang Rupiah Tahap Kedua
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa penyesuaian jadwal ini merupakan bagian dari program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Menurut Ramdan, BI meningkatkan jumlah kuota serta memperpanjang jadwal pemesanan penukaran uang rupiah tahap kedua melalui aplikasi PINTAR untuk wilayah Jawa.
Percepatan ini memberikan kesempatan lebih awal bagi masyarakat untuk mengamankan kuota penukaran uang baru 2026. Kuota penukaran uang baru seringkali habis dalam waktu singkat karena tingginya permintaan.
| Wilayah | Pemesanan Dibuka | Periode Penukaran |
|---|---|---|
| Pulau Jawa | 24 Februari 2026 pukul 08.00 WIB | 28 Februari–15 Maret 2026 |
| Luar Pulau Jawa | 27 Februari 2026 pukul 08.00 WIB | 28 Februari–15 Maret 2026 |
Sebelumnya, tahap pertama penukaran uang baru oleh BI telah dilaksanakan pada 13 dan 14 Februari 2026.
Cara Pemesanan Uang Baru via PINTAR BI
Seluruh proses pemesanan uang baru dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses melalui laman pintar.bi.go.id. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk memilih lokasi kas keliling, menentukan tanggal penukaran, serta menyesuaikan nominal uang sesuai kuota yang tersedia.
Agar proses pemesanan berjalan lancar, masyarakat dapat mengikuti tahapan berikut:
- Akses laman https://pintar.bi.go.id.
- Masuk ke waiting room jika antrean sedang padat.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi dan tanggal penukaran yang diinginkan.
- Isi data diri meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, nomor telepon seluler, dan alamat email.
- Pilih jumlah lembar uang sesuai ketentuan yang berlaku.
- Unduh dan simpan bukti pemesanan yang telah berhasil.
Bukti pemesanan tersebut wajib dibawa saat datang ke lokasi kas keliling karena memuat kode booking dan jadwal penukaran. Saat hari penukaran tiba, penukar harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, bukti pemesanan, serta uang rupiah dengan jumlah pas sesuai pemesanan. Uang yang akan ditukar juga perlu disusun rapi dan searah berdasarkan pecahan serta tahun emisi untuk mempercepat proses layanan.
Batas Maksimal dan Ketersediaan Uang Layak Edar
BI menetapkan batas maksimal penukaran uang baru 2026 sebesar Rp 5.300.000 per orang per paket, dengan rincian sebagai berikut:
- Pecahan Rp 50.000: 50 lembar (subtotal Rp 2.500.000)
- Pecahan Rp 20.000: 50 lembar (subtotal Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 10.000: 100 lembar (subtotal Rp 1.000.000)
- Pecahan Rp 5.000: 100 lembar (subtotal Rp 500.000)
- Pecahan Rp 2.000: 100 lembar (subtotal Rp 200.000)
- Pecahan Rp 1.000: 100 lembar (subtotal Rp 100.000)
Perlu dicatat bahwa kuota penukaran uang baru di setiap periode terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu. Untuk memenuhi kebutuhan uang tunai selama Ramadan dan Idulfitri 2026, BI telah menyiapkan uang layak edar sebesar Rp 177 triliun. Uang tersebut akan didistribusikan ke perbankan dan disalurkan kepada masyarakat melalui ATM maupun kantor cabang.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan prosedur penukaran uang baru ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia terkait program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
