Bank Indonesia (BI) kembali menggelar program penukaran uang baru 2026 menjelang Lebaran melalui program Semarak Ramadhan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026. Kali ini, giliran masyarakat di wilayah luar Pulau Jawa yang dapat memesan antrean penukaran mulai hari ini, Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB.
Layanan penukaran uang pecahan baru ini dilakukan secara daring melalui aplikasi PINTAR BI yang dapat diakses di situs resmi pintar.bi.go.id. Mengingat kuota penukaran yang seringkali habis dalam waktu singkat, masyarakat diimbau untuk mencatat jadwal, tautan resmi, serta prosedur pendaftaran agar tidak kehabisan antrean.
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 di Luar Jawa
Berdasarkan informasi resmi dari Bank Indonesia, berikut adalah jadwal lengkap penukaran uang baru 2026 khusus untuk wilayah di luar Pulau Jawa:
- Pemesanan Antrean: Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.00 WIB (setara 09.00 Wita atau 10.00 WIT).
- Periode Penukaran: 28 Februari hingga 15 Maret 2026.
Sebagai perbandingan, pemesanan antrean untuk penukaran uang di wilayah Pulau Jawa telah dibuka lebih awal, yakni pada 24 Februari 2026.
Panduan Pendaftaran Penukaran Uang Baru via PINTAR BI
Melalui layanan SERAMBI 2026 di PINTAR BI, masyarakat memiliki fleksibilitas untuk memilih lokasi kas keliling, menentukan tanggal penukaran, serta menyesuaikan nominal uang yang akan ditukar sesuai dengan kuota yang tersedia.
Persiapan Sebelum Mendaftar
Pendaftaran antrean penukaran uang baru hanya dapat dilakukan melalui situs resmi PINTAR BI di https://pintar.bi.go.id. Penting untuk memastikan akses ke tautan yang resmi guna menghindari situs palsu.
Sebelum pukul 08.00 WIB, disarankan untuk menyiapkan beberapa data penting berikut untuk mempercepat proses pengisian formulir saat antrean dibuka:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor telepon seluler yang aktif
- Alamat email yang aktif
Langkah-langkah Penukaran Uang Baru
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan penukaran uang baru 2026 melalui aplikasi PINTAR BI:
- Buka situs resmi https://pintar.bi.go.id.
- Jika antrean penuh, Anda akan diarahkan ke waiting room.
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling”.
- Tentukan lokasi kas keliling yang diinginkan.
- Pilih tanggal penukaran yang tersedia.
- Isi data diri secara lengkap, meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama, nomor HP, dan email.
- Pilih nominal uang yang akan ditukar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Unduh bukti pemesanan yang akan ditampilkan.
Hal yang Perlu Disiapkan Saat Penukaran
Bukti pemesanan yang telah diunduh wajib dibawa saat datang ke lokasi penukaran. Selain itu, siapkan juga:
- KTP asli
- Uang rupiah yang akan ditukar sesuai dengan nominal yang telah dipesan. Pastikan uang tersusun rapi dan searah.
Kelengkapan dokumen dan penataan uang yang baik akan mempercepat proses penukaran di lokasi.
Batas Maksimal Penukaran Uang Rupiah
Setiap individu diperbolehkan menukar uang baru dengan batas maksimal Rp 5.300.000. Rincian pecahan yang dapat ditukar adalah sebagai berikut:
- Pecahan Rp 50.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp 20.000: maksimal 50 lembar
- Pecahan Rp 10.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp 5.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp 2.000: maksimal 100 lembar
- Pecahan Rp 1.000: maksimal 100 lembar
Perlu diingat bahwa kuota penukaran sangat terbatas dan dapat habis sewaktu-waktu.
Tips Agar Tidak Kehabisan Kuota Penukaran
Mengingat pemesanan antrean seringkali penuh dalam hitungan menit, berikut adalah beberapa tips yang dapat dicoba untuk meningkatkan peluang mendapatkan kuota:
- Siapkan seluruh data diri yang diperlukan sebelum pukul 08.00 WIB.
- Akses situs PINTAR BI tepat saat jadwal pemesanan dibuka.
- Gunakan lebih dari satu perangkat atau peramban (browser) untuk mengakses situs.
- Hindari melakukan refresh halaman saat berada di waiting room.
- Isi data diri sesuai KTP dengan cepat dan akurat.
Program SERAMBI 2026 dari Bank Indonesia merupakan kanal resmi dan aman bagi masyarakat untuk mendapatkan uang pecahan baru menjelang perayaan Idulfitri. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia yang dirilis pada Jumat, 27 Februari 2026.
