Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melontarkan kritik terhadap praktik perbankan syariah di Indonesia yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip dasar ekonomi Islam. Ia menyoroti biaya layanan bank syariah yang cenderung lebih mahal dibandingkan perbankan konvensional. Pernyataan ini kemudian direspons oleh para pelaku industri perbankan syariah, yang memandang kritik tersebut sebagai masukan konstruktif untuk perbaikan.
Pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
Purbaya Yudhi Sadewa dalam forum ekonomi syariah di Jakarta pada Rabu (18/2/2026) secara terbuka mengkritik biaya layanan bank syariah. “Kalau saya tanya ke pelaku bisnis, lebih mahal atau lebih murah? Rata-rata lebih mahal. Bahkan lebih menyulitkan. Jadi bukan itu yang diinginkan dari ekonomi berbasis syariah,” ujarnya. Ia menilai implementasi ekonomi syariah di sektor keuangan masih tertinggal dan belum menjadi arus utama, meskipun Indonesia memiliki potensi besar sebagai pusat ekonomi syariah global.
Menurut Purbaya, esensi ekonomi syariah bukan sekadar mengganti istilah bunga dengan terminologi lain, tetapi memastikan sistem keuangan berjalan adil, efisien, dan mendukung kegiatan produktif. Praktik perbankan syariah saat ini dinilai masih sebatas penggunaan istilah tanpa menjalankan prinsip syariah secara substansial.
Tanggapan Bank Muamalat: Imam Teguh Saptono
Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, menyatakan pihaknya memandang pernyataan Menteri Keuangan sebagai masukan positif. “Bank Muamalat memandang pernyataan Bapak Menteri sebagai bentuk perhatian dan dorongan konstruktif bagi industri perbankan syariah untuk terus berbenah dan meningkatkan daya saing,” kata Imam kepada Kompas.com, Selasa (24/2/2026). Ia memaklumi persepsi Purbaya karena anggapan perbankan syariah mahal kerap muncul di masyarakat.
Imam menjelaskan, industri perbankan syariah di Indonesia secara agregat masih memiliki total aset yang lebih kecil dibandingkan perbankan konvensional. Skala usaha yang lebih kecil ini berdampak pada biaya operasional per unit produk yang relatif lebih tinggi. Selain itu, struktur dana pihak ketiga (DPK) bank syariah belum sebesar bank konvensional, terutama dalam komposisi dana murah (CASA), sehingga biaya dana (cost of fund) relatif lebih tinggi dan memengaruhi pricing pembiayaan.
Respons Bank Mega Syariah: Guritno
Corporate and Business Banking Division Head Bank Mega Syariah, Guritno, juga menerima pandangan Purbaya sebagai bagian dari pengembangan industri keuangan nasional. “Kami melihat masukan tersebut sebagai bagian dari proses pendewasaan industri keuangan syariah nasional,” ujarnya kepada Kompas.com pada hari yang sama.
Guritno menekankan bahwa industri perbankan syariah dan konvensional seharusnya tidak dibandingkan secara dikotomis, melainkan saling melengkapi. Tujuannya adalah memperkuat sistem keuangan nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Faktor Penyebab Biaya Lebih Tinggi dan Solusi
Imam Teguh Saptono dari Bank Muamalat menambahkan bahwa industri perbankan syariah Indonesia masih mendominasi penggunaan akad jual beli (murabahah) dalam penyaluran pembiayaan. Dalam akad ini, margin ditetapkan di awal secara tetap (fixed). “Dalam skema syariah, nasabah memperoleh kepastian cicilan sejak awal tanpa risiko kenaikan di tengah jalan,” ucapnya. Meskipun angsuran di tahun pertama terlihat lebih tinggi dibandingkan skema konvensional yang sering memulai dengan bunga rendah dan kemudian bersifat mengambang (floating).
Beberapa produk bank syariah juga memiliki komponen biaya akad atau administrasi yang dibebankan secara upfront, membuat biaya di awal terlihat lebih besar. Namun, perbankan syariah menekankan keterbukaan biaya dan struktur akad sejak awal tanpa biaya tersembunyi, serta menanggung struktur risiko yang berbeda karena tidak menggunakan sistem bunga.
Guritno dari Bank Mega Syariah mengemukakan upaya perbaikan yang dapat dilakukan, antara lain peningkatan efisiensi operasional, optimalisasi biaya dana (cost of fund), penguatan basis dana murah (CASA), serta pemanfaatan teknologi digital untuk menekan biaya layanan. “Dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut, kami melihat bahwa diskursus ini menjadi momentum yang baik untuk meningkatkan efisiensi, inovasi produk, serta memperluas skala industri syariah agar semakin kompetitif,” tutur Imam.
Informasi lengkap mengenai isu biaya perbankan syariah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan tanggapan dari pelaku perbankan syariah yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.
