Islami

BAZNAS Kabupaten Banyumas Resmi Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026 dalam Bentuk Uang dan Beras

Advertisement

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Banyumas telah merilis besaran zakat fitrah untuk tahun 2026, yang ditetapkan antara Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per jiwa atau setara 3 kg beras. Ketentuan ini menjadi panduan bagi umat muslim di wilayah Banyumas dan sekitarnya dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadhan 1447 H.

Penetapan besaran zakat fitrah ini bertujuan untuk memudahkan umat muslim dalam melaksanakan ibadah wajib tersebut. Meskipun pembayaran zakat fitrah diutamakan dalam bentuk beras, masyarakat tetap dapat mengonversikannya ke dalam bentuk uang apabila mengalami kesulitan.

Detail Besaran Zakat Fitrah 2026 di Banyumas

Dilansir dari unggahan akun Instagram resmi BAZNAS Kabupaten Banyumas, besaran zakat fitrah 2026 yang ditetapkan adalah sebesar Rp 40.000 hingga Rp 50.000 per jiwa jika ditunaikan dalam bentuk uang. Angka ini setara dengan harga beras atau makanan pokok seberat 3 kg per jiwa.

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui berbagai saluran. Penyerahan dapat dilakukan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid dan mushala. Selain itu, opsi transfer secara daring juga tersedia untuk memudahkan muzakki.

Memahami Zakat Fitrah: Definisi dan Hukumnya

Menurut laman resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Penunaiannya dilakukan pada bulan Ramadhan atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat muslim yang telah memenuhi syarat sebagai muzakki. Kewajiban ini merupakan bentuk penyucian diri setelah sebulan penuh berpuasa dan juga sebagai wujud kepedulian sosial kepada sesama.

Syarat Wajib Zakat (Muzakki) dan Penerima (Mustahik)

Syarat bagi seseorang yang wajib membayar zakat fitrah atau disebut muzakki adalah beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah atau mustahik terbagi menjadi delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab (budak), gharim (orang yang berutang), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).

Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Mengingat zakat fitrah adalah ibadah yang terikat waktu di bulan Ramadhan, terdapat ketentuan mengenai batas waktu penunaiannya. Zakat fitrah dapat dikeluarkan atau ditunaikan sejak awal Ramadhan.

Batas waktu paling lambat untuk menunaikan zakat fitrah adalah sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Adapun penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik dilakukan segera setelah diterima dari para muzakki, selambat-lambatnya sebelum salat Idul Fitri.

Panduan Niat Zakat Fitrah

Sebagai ibadah wajib, pembayaran zakat fitrah harus diawali dengan membaca niat. Niat yang dibaca akan berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan, meskipun bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara.

Advertisement

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Doa Saat Membayar Zakat

Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar menganjurkan agar saat membayar zakat, seseorang membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Artinya: Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim
“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127).

Informasi mengenai besaran zakat fitrah 2026 di Kabupaten Banyumas disampaikan melalui unggahan resmi BAZNAS Kabupaten Banyumas, sementara definisi dan ketentuan umum zakat fitrah merujuk pada laman resmi Badan Amil Zakat Nasional.

Advertisement