Islami

BAZNAS Kota Bandung Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp 42.500 per Jiwa atau 2.5 Kg Beras

Advertisement

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bandung telah merilis besaran zakat fitrah untuk tahun 2026 yang dapat ditunaikan oleh umat muslim selama bulan Ramadhan 1447 H. Penetapan ini bertujuan menjadi panduan bagi masyarakat di Kota Bandung dan sekitarnya dalam menunaikan kewajiban ibadah tersebut. Pembayaran zakat fitrah diutamakan dalam bentuk beras, namun konversi ke uang tetap diperbolehkan jika masyarakat mengalami kesulitan.

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Bandung

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi BAZNAS Kota Bandung, ketentuan besaran zakat fitrah 2026 yang dibayarkan dalam bentuk uang adalah sebesar Rp 42.500 per jiwa. Nominal ini setara dengan harga beras atau makanan pokok seberat 2.5 kilogram atau 3.5 liter per jiwa.

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui beberapa cara. Penyerahan dapat dilakukan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid dan mushala. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui transfer secara daring.

Apa Itu Zakat Fitrah?

Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Ibadah ini dilaksanakan pada bulan Ramadhan atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Syarat Muzakki dan Mustahik

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki. Syarat-syarat tersebut meliputi beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi menjadi delapan golongan. Golongan tersebut adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Kapan Zakat Fitrah Dikeluarkan?

Zakat fitrah merupakan jenis zakat yang hanya ditunaikan selama bulan Ramadhan. Berdasarkan informasi dari laman resmi BAZNAS, zakat fitrah dapat dikeluarkan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Adapun penyaluran zakat fitrah kepada mustahik dilakukan segera setelah diterima dari para muzakki. Batas waktu penyaluran ini adalah selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Panduan Niat Zakat Fitrah

Sebagai ibadah wajib, pembayaran zakat fitrah harus diawali dengan membaca niat. Niat yang dibaca dapat berbeda-beda, tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan, meskipun bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara.

Niat untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Advertisement

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Doa Saat Membayar Zakat

Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar menganjurkan agar saat membayar zakat, seseorang membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127).

Informasi mengenai besaran zakat fitrah 2026 di Kota Bandung ini disampaikan melalui pernyataan resmi BAZNAS Kota Bandung yang dirilis pada bulan Ramadhan 1447 H.

Advertisement