Islami

BAZNAS Perbarui Nisab Zakat Penghasilan 2026: Jelaskan Perubahan Acuan Emas dan Dampaknya

Advertisement

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah menetapkan ketentuan baru terkait nisab zakat penghasilan atau zakat profesi untuk tahun 2026. Regulasi terbaru ini mengubah acuan nisab dari emas 24 karat menjadi emas 14 karat, dengan nilai setara Rp91.681.728,00 per tahun.

Perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku secara nasional untuk perhitungan zakat penghasilan sepanjang tahun 2026.

Acuan Nisab Zakat Penghasilan 2026: Emas 14 Karat

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS Nomor 15 Tahun 2026, nisab zakat penghasilan kini mengacu pada 85 gram emas 14 karat. Emas dengan kadar kemurnian 58,33% hingga 62,49% ini menggantikan standar sebelumnya yang lazim menggunakan 85 gram emas 24 karat atau emas murni.

Penyesuaian ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan standar emas yang umum beredar dan diperdagangkan di pasar domestik. BAZNAS menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan agar perhitungan nisab lebih realistis, kontekstual, dan selaras dengan praktik ekonomi masyarakat saat ini.

Meskipun ada penyesuaian pada kadar karat emas, prinsip dasar zakat yang tetap merujuk pada 85 gram emas sebagaimana ketentuan fikih tidak berubah. Perubahan ini merupakan adaptasi regulatif dan teknis, bukan perubahan dalil syariat.

Besaran Nisab dan Perhitungan Zakat Penghasilan 2026

Dengan acuan 85 gram emas 14 karat, nilai nisab zakat penghasilan tahun 2026 ditetapkan setara dengan Rp91.681.728,00 per tahun. Apabila zakat ditunaikan secara bulanan, maka nisabnya setara dengan Rp7.640.144,00 per bulan.

Zakat penghasilan dikenakan atas pendapatan halal yang bersumber dari gaji, honorarium, jasa, maupun profesi lainnya. Kewajiban ini berlaku ketika total penghasilan telah melampaui batas nisab yang ditetapkan.

Advertisement

Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat dihitung dari penghasilan bruto, yaitu total pendapatan sebelum dikurangi biaya operasional atau kebutuhan lainnya. Pendekatan ini digunakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam berzakat.

Cakupan Profesi dan Manfaat Zakat

Zakat profesi berlaku bagi berbagai jenis pekerjaan, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), dokter dan tenaga medis, guru dan dosen, pegawai BUMN/BUMD, karyawan swasta, konsultan, advokat, notaris, arsitek, insinyur, pengusaha, hingga pekerja digital seperti freelancer dan content creator.

Sebagai ilustrasi, jika seorang ASN atau dokter memperoleh penghasilan bruto Rp10.000.000 per bulan, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari jumlah tersebut, yakni Rp250.000 setiap bulan.

Menunaikan zakat penghasilan tidak hanya menjadi kewajiban individual, tetapi juga berfungsi sebagai instrumen distribusi sosial. Zakat membersihkan harta, menghadirkan keberkahan rezeki, serta menjadi bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT.

Informasi mengenai nisab zakat penghasilan 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi BAZNAS yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement