Islami

BAZNAS Tegaskan Dana Zakat, Infak, dan Sedekah Tidak Dialokasikan untuk Program Makan Bergizi Gratis

Advertisement

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) secara tegas menyatakan bahwa dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari masyarakat tidak digunakan untuk mendanai Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai pertanyaan publik terkait pemanfaatan dana umat.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, di Jakarta pada Rabu, 25 Februari 2026. BAZNAS memastikan bahwa seluruh pengelolaan dana ZIS tetap berpegang teguh pada ketentuan syariat Islam yang berlaku.

BAZNAS Pastikan Pengelolaan ZIS Sesuai Syariat

Rizaludin Kurniawan menekankan bahwa pemanfaatan dana ZIS memiliki aturan yang sangat jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi komitmen BAZNAS dalam menjaga amanah masyarakat.

“Kami tegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk Program MBG. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu, seperti dilansir dari Antara.

Dana ZIS Khusus untuk Delapan Asnaf

Menurut Rizaludin, dana zakat, infak, dan sedekah hanya boleh disalurkan kepada delapan golongan penerima atau asnaf, sebagaimana yang telah diatur dalam syariat Islam. Ketentuan ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS.

Delapan asnaf tersebut meliputi:

Advertisement

  • Fakir
  • Miskin
  • Amil
  • Muallaf
  • Riqab (hamba sahaya)
  • Gharimin (orang yang memiliki utang untuk kebutuhan dasar)
  • Fisabilillah
  • Ibnu Sabil (musafir yang kehabisan bekal)

Seluruh proses, mulai dari penghimpunan hingga pendistribusian dana ZIS, harus berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.

Perbedaan Sistem Program MBG dan Dana ZIS

Rizaludin juga menjelaskan bahwa secara kelembagaan dan sumber pendanaan, Program Makan Bergizi Gratis dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan inisiatif pemerintah yang pembiayaannya bersumber dari anggaran negara.

Sementara itu, dana ZIS berasal dari amanah masyarakat dan penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. “Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk Program MBG,” tegasnya.

BAZNAS menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan masyarakat dengan memastikan seluruh dana zakat, infak, dan sedekah disalurkan sesuai peruntukan dan prinsip syariah yang berlaku.

Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement