Islami

BAZNAS Yogyakarta Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 2026: Rp 40.000 per Jiwa atau 2,5 Kg Beras

Advertisement

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Yogyakarta secara resmi telah merilis besaran zakat fitrah untuk tahun 2026. Ketetapan ini menjadi panduan penting bagi umat muslim di Kota Yogyakarta dan sekitarnya dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan 1447 H.

Meskipun penunaian zakat fitrah diutamakan dalam bentuk beras, BAZNAS Kota Yogyakarta juga menyediakan opsi konversi ke dalam bentuk uang, khususnya bagi masyarakat yang mengalami kesulitan.

Besaran Zakat Fitrah 2026 di Kota Yogyakarta

Berdasarkan informasi yang dilansir dari akun Instagram resmi BAZNAS Kota Yogyakarta, besaran zakat fitrah 2026 yang ditetapkan adalah sebesar Rp 40.000 per jiwa. Angka ini setara dengan harga beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram per jiwa.

Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui berbagai saluran. Penyerahan dapat dilakukan secara langsung ke Lembaga Amil Zakat (LAZ) atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid dan musala. Selain itu, opsi transfer secara daring juga tersedia untuk memudahkan muzakki.

Memahami Zakat Fitrah: Kewajiban dan Syaratnya

Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa muslim, baik laki-laki maupun perempuan. Penunaiannya dilakukan pada bulan Ramadan atau sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Hukum menunaikan zakat fitrah adalah wajib bagi umat muslim yang memenuhi syarat sebagai muzakki. Syarat-syarat tersebut meliputi beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadan, serta memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Sementara itu, mustahik atau orang yang berhak menerima zakat fitrah terbagi menjadi delapan golongan, yaitu fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Waktu Penunaian Zakat Fitrah

Mengingat zakat fitrah adalah ibadah yang terikat waktu, terdapat ketentuan mengenai batas waktu penunaiannya. Zakat fitrah dapat mulai dikeluarkan sejak awal Ramadan dan paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Adapun penyaluran zakat fitrah kepada para mustahik dapat dilakukan sejak diterima dari muzakki, dengan batas waktu selambat-lambatnya sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.

Panduan Niat Zakat Fitrah

Sebagai bentuk ibadah wajib, pembayaran zakat fitrah harus didahului dengan membaca niat. Niat yang dilafalkan akan berbeda-beda, tergantung untuk siapa zakat tersebut ditujukan, meskipun bisa diwakilkan oleh orang tua atau saudara.

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an zaujatii fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Advertisement

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an (…) fardhan lillaahi ta’aalaa

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ.”

Doa Saat Membayar Zakat

Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar menganjurkan agar saat membayar zakat, seseorang membaca doa berikut:

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya: “Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127).

Informasi mengenai besaran zakat fitrah 2026 ini disampaikan melalui pernyataan resmi BAZNAS Kota Yogyakarta yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement