Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta telah menyegel sebuah toko perhiasan mewah di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Tindakan ini dilakukan menyusul dugaan pelanggaran prosedur di bidang bea masuk dan perpajakan atas barang impor yang dijual.
Menkeu Purbaya Soroti Praktik “Separuh Nyolong”
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa angkat bicara mengenai penyegelan toko perhiasan tersebut. Menurut Purbaya, tindakan ini terkait dugaan barang yang tidak sepenuhnya membayar bea masuk, bahkan ia menyebutnya sebagai penghinaan terhadap negara karena ketidakpatuhan dalam membayar pajak.
“Barangnya Spanyol lah, separuh nyolong, separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk. Ada yang 50, ada yang 25. Nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN Kita edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Purbaya menambahkan bahwa total kerugian akibat praktik ini masih belum diperoleh laporannya. Pemerintah akan terus memantau perkembangan lebih lanjut dan menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam praktik pengambilan ilegal dan penjualan secara terbuka tersebut.
Penyegelan Dilakukan Bersama Direktorat Jenderal Pajak
Penyegelan toko perhiasan mewah ini sebelumnya telah dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta. Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta, Nugroho Arief Darmawan, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan karena toko tersebut diduga tidak memenuhi prosedur di bidang bea masuk maupun perpajakan.
Nugroho menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap dugaan pelanggaran administrasi atas barang impor. Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta bekerja sama dengan perwakilan Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan pemeriksaan administrasi, baik dari sisi penerimaan kepabeanan maupun perpajakan.
“Kemungkinan sasaran yang kita saat ini lakukan pemeriksaan secara administratif belum memenuhi penerimaan atau pemungutan di bidang bea masuk atau juga perpajakan, pemungutan di bidang perpajakan baik PPN atau PPh,” kata Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
Informasi lebih lanjut mengenai kasus dugaan pelanggaran bea masuk dan perpajakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Keuangan dan keterangan dari Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta.
