Finansial

BEI Umumkan Penghentian Aktivitas Perdagangan Wanteg Sekuritas Efektif 24 Februari 2026

Advertisement

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan aktivitas perdagangan efek PT Wanteg Sekuritas di pasar modal. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Selasa, 24 Februari 2026, menyusul permintaan dari Wanteg Sekuritas sendiri.

Dasar Penghentian Aktivitas Perdagangan

Penghentian aktivitas perdagangan ini disampaikan BEI melalui Pengumuman No.: Peng-00014/BEI.ANG/02-2026 yang diterbitkan pada hari yang sama. BEI menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan permintaan dari PT Wanteg Sekuritas.

Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Bursa Nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa, khususnya ketentuan II.2.1. “Berdasarkan permintaan dari PT Wanteg Sekuritas untuk menghentikan aktivitas perdagangan efek di Bursa sebagaimana diatur dalam ketentuan II.2.1 Peraturan Bursa nomor III-G tentang Suspensi dan Pencabutan Persetujuan Keanggotaan Bursa,” demikian isi pengumuman BEI.

Status Operasional dan Pemantauan

Otoritas bursa juga menyatakan tengah melakukan pemantauan terhadap status kelayakan operasional perusahaan. Oleh karena itu, terhitung sejak sesi I perdagangan efek pada 24 Februari 2026, Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

“Maka dengan ini diumumkan bahwa terhitung sejak sesi I Perdagangan Efek tanggal 24 Februari 2026, PT Wanteg Sekuritas tidak diperkenankan melakukan aktivitas perdagangan di Bursa sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut,” tulis BEI dalam pengumumannya.

Advertisement

Transparansi dan Tembusan Resmi

Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Direktur BEI Irvan Susandy dan Direktur BEI Kristian S. Manullang di Jakarta. Manajemen BEI menegaskan bahwa informasi ini disampaikan kepada seluruh pelaku pasar sebagai bagian dari transparansi dan kepastian regulasi.

Tembusan pengumuman turut disampaikan kepada sejumlah pejabat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto selaku pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon, serta jajaran deputi komisioner terkait.

Selain itu, tembusan juga diberikan kepada Direksi PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia, Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, Direksi PT Wanteg Sekuritas, serta Dewan Komisaris BEI.

Informasi lengkap mengenai penghentian aktivitas perdagangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Bursa Efek Indonesia yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement