Finansial

BEI Umumkan Suspensi Perdagangan Saham MYTX, POLI, dan SKBM: Cermati Langkah Otoritas Bursa

Advertisement

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham tiga emiten mulai sesi I perdagangan Rabu, 25 Februari 2026. Ketiga emiten yang terkena suspensi adalah PT Asia Pacific Investama Tbk (MYTX), PT Pollux Hotels Group Tbk (POLI), dan PT Sekar Bumi Tbk (SKBM).

Keputusan ini berarti investor untuk sementara waktu tidak dapat melakukan transaksi beli maupun jual atas saham-saham tersebut di pasar modal.

Detail Suspensi Perdagangan Saham

Berdasarkan data BEI yang dikutip dari Stockbit, saham MYTX terakhir berada di posisi Rp 94 per saham. Emiten yang bergerak di sektor garmen dan tekstil ini menunjukkan pergerakan harian stagnan 0,00 persen, dengan aktivitas bid dan offer yang terkunci.

Sementara itu, saham POLI terakhir diperdagangkan di harga Rp 1.955 per saham. Emiten properti ini juga tidak mengalami perubahan harga pada perdagangan hari ini sebelum dihentikan. Status suspensi ini secara praktis membekukan likuiditas saham tersebut, menunggu pengumuman lebih lanjut dari otoritas bursa.

Untuk saham SKBM, tercatat berada di harga Rp 1.210 per saham. Aktivitas efek emiten di sektor makanan olahan beku ini juga menunjukkan kondisi flat.

Advertisement

Hingga saat ini, belum ada laporan atau keterangan resmi di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia terkait penyebab spesifik ketiga emiten tersebut dikenakan suspensi. Secara agregat, tercatat ada 99 perusahaan yang dikenakan penghentian sementara perdagangan oleh otoritas bursa.

Tujuan dan Implikasi Kebijakan Bursa

Dalam praktik pasar modal, suspensi umumnya dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap investor. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan waktu bagi otoritas dan emiten untuk mengklarifikasi informasi atau mengatasi isu yang berpotensi merugikan pelaku pasar.

Pelaku pasar diimbau untuk tetap mencermati pengumuman resmi dari BEI melalui keterbukaan informasi dari masing-masing emiten sebelum mengambil keputusan investasi. Disiplin terhadap manajemen risiko menjadi kunci, terutama bagi investor yang memiliki eksposur langsung pada saham-saham yang tengah dibekukan perdagangannya.

Informasi lengkap mengenai suspensi perdagangan saham ini disampaikan melalui pernyataan resmi PT Bursa Efek Indonesia yang berlaku efektif mulai Rabu, 25 Februari 2026.

Advertisement