Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa anggaran bahan makanan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) bukan Rp 15.000, melainkan berkisar antara Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per porsi. Penjelasan ini disampaikan Nanik pada Selasa, 24 Februari 2026, menyusul sorotan publik terhadap menu MBG selama bulan Ramadhan yang dinilai menyimpang dari ketentuan.
Rincian Alokasi Anggaran MBG
Nanik menjelaskan, pagu anggaran sebesar Rp 13.000 per porsi untuk balita hingga anak kelas 3 SD dan Rp 15.000 per porsi untuk anak kelas 4 SD hingga ibu menyusui tidak seluruhnya dialokasikan untuk bahan makanan. “Untuk SD/MI kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp 10.000 per porsi,” ujar Nanik dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).
Sebagian dari pagu anggaran MBG tersebut digunakan untuk biaya operasional sebesar Rp 3.000 per porsi. Alokasi ini mencakup biaya listrik, gas, air, internet, insentif guru PIC, insentif kendaraan, serta insentif pekerja dapur MBG.
Di luar itu, terdapat alokasi anggaran Rp 2.000 per porsi yang diperuntukkan bagi sewa lahan dan bangunan. Dana ini meliputi dua mes, filterisasi air, sewa alat masak modern, empat gudang, dapur, freezer, hingga rantang. Menurut Nanik, dalam Petunjuk Teknis (Juknis) Nomor 401.1, anggaran Rp 2.000 per porsi ini masuk kategori insentif fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan besaran Rp 6 juta per hari, jika diasumsikan dapur tersebut melayani 3.000 penerima manfaat.
Respons BGN Terhadap Kritik Publik
Menanggapi berbagai kritik terkait menu MBG yang dinilai menyimpang, Nanik menyatakan bahwa BGN terbuka terhadap masukan publik. Pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aduan masyarakat secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku.
“Guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” tutur Nanik.
Sebelumnya, Kepala BGN Dadan Hidayana juga mengungkapkan pandangannya terkait isu menu MBG yang viral di media sosial. Dadan mengaku senang jika masyarakat mengunggah persoalan tersebut, karena menurutnya, unggahan itu justru dapat menjadi teguran bagi SPPG terkait. “Jadi kalau ada yang viral-viral yang jelek-jelek, Badan Gizi senang. Karena itu teguran untuk SPPG yang bersangkutan,” kata Dadan saat ditemui di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (29/1/2026).
Informasi lengkap mengenai rincian anggaran dan respons terhadap sorotan publik ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Gizi Nasional yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.
