Finansial

BI Ungkap Bahaya Uang Mutilasi: Kenali Ciri-cirinya dan Pahami Aturan Penggantiannya agar Tak Merugi

Advertisement

Bank Indonesia (BI) mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang mutilasi. Uang ini merupakan kombinasi antara rupiah asli yang telah dipotong dan disambungkan dengan potongan uang palsu, sehingga bentuk fisiknya berubah dari aslinya.

Peringatan ini muncul setelah sebuah video mengenai uang mutilasi viral di media sosial, menunjukkan empat lembar uang pecahan Rp100.000 ditolak oleh bank karena teridentifikasi sebagai uang mutilasi.

Definisi dan Aturan Hukum Uang Mutilasi

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa uang mutilasi termasuk dalam kategori uang rupiah yang dirusak secara sengaja. Definisi ini merujuk pada Pasal 25 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

“Yang dimaksud dengan merusak (pada pasal tersebut) adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” ujar Ramdan kepada Kompas.com, dikutip Sabtu (28/2/2026).

BI Tolak Penggantian Uang Mutilasi

Ramdan menegaskan bahwa Bank Indonesia tidak akan menerima penggantian atas uang mutilasi. Hal ini karena kerusakan pada uang tersebut dinilai dilakukan secara sengaja oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Sesuai Peraturan BI Nomor 21/10/PBI/2019, BI tidak memberikan penggantian atas uang rupiah rusak apabila menurut BI kerusakan rupiah tersebut diduga dilakukan secara sengaja atau dilakukan secara sengaja,” ucapnya.

Kenali Ciri-ciri Uang Mutilasi dan Cara Mendeteksinya

Masyarakat diajak untuk mengenali ciri-ciri uang mutilasi agar terhindar dari kerugian. Ciri-ciri tersebut antara lain terdapat potongan dengan pola kerusakan yang sama pada uang.

Advertisement

Selain itu, nomor seri yang tertera di sisi kiri bawah dan kanan atas uang mutilasi akan berbeda. Perbedaan nomor seri ini menjadi indikator kuat bahwa uang tersebut telah dimodifikasi.

BI juga kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu memahami ciri keaslian rupiah melalui metode 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang. Langkah ini sangat membantu dalam mengenali perbedaan fisik dan tanda keaslian uang.

Kasus Viral di Media Sosial

Sebelumnya, sebuah video yang menampilkan uang mutilasi sempat beredar luas di media sosial. Salah satu unggahan muncul dari akun Thread @cev********, yang menunjukkan empat lembar uang pecahan Rp100.000 hendak disetorkan atau ditukar ke bank namun ditolak.

Dalam video tersebut, perekam menjelaskan, “Ini contoh uang mutilasi ya. Ini ada sambungannya, nomor seri beda. Jadi mutilasi itu setengah asli setengah palsu ya? Ini tidak diterima di bank. Hati-hati ya buat teman-teman. Sekarang banyak nih uangnya setengah palsu setengah asli, namanya uang mutilasi.”

Informasi lengkap mengenai isu uang mutilasi dan kebijakan penggantian uang rusak disampaikan melalui pernyataan resmi Bank Indonesia.

Advertisement