Menjelang bulan suci Ramadhan, umat Muslim di Indonesia mulai mempersiapkan diri untuk menjalankan ibadah puasa yang merupakan rukun Islam ketiga. Salah satu aspek krusial yang menentukan keabsahan puasa adalah niat, di mana muncul pertanyaan apakah niat boleh dilakukan sekali untuk satu bulan penuh atau harus diperbarui setiap malam.
Ketentuan Niat Puasa Menurut Mazhab Syafi’i
Dalam tradisi fikih Mazhab Syafi’i yang mayoritas dianut masyarakat Indonesia, niat puasa Ramadhan wajib dilakukan setiap malam sebelum terbit fajar atau yang dikenal dengan istilah tabyit. Hal ini didasarkan pada pandangan bahwa setiap hari di bulan Ramadhan merupakan satu kesatuan ibadah yang berdiri sendiri.
Syekh Dr. Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa niat harus ada pada permulaan ibadah, serupa dengan kewajiban niat dalam shalat. Tanpa menetapkan niat di malam hari, puasa seseorang dianggap tidak sah menurut ketentuan mazhab ini.
Niat Satu Bulan Penuh Sebagai Langkah Antisipasi
Meskipun wajib berniat setiap malam, para ulama Syafi’iyyah tetap menganjurkan umat Muslim untuk berniat puasa satu bulan penuh pada malam pertama Ramadhan. Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian (ihtiyat) untuk mengantisipasi jika di kemudian hari seseorang lupa melafalkan niat harian.
Syekh Nawawi al-Bantani dalam kitab Kasyifah as-Saja menerangkan bahwa dengan berniat satu bulan penuh di awal, seseorang dapat mengikuti (taqlid) pendapat Imam Malik. Jika suatu saat ia lupa berniat di malam hari, puasanya tetap dianggap sah menurut perspektif Mazhab Maliki, sehingga ia tidak dianggap melakukan ibadah yang rusak.
Lafaz Niat Puasa Ramadhan Satu Bulan
Bagi umat Muslim yang ingin mempraktikkan niat satu bulan penuh sebagai antisipasi, berikut adalah lafaz niat yang dapat dibaca pada malam pertama Ramadhan:
Nawaitu souma jami’i syahri ramadhani hadzihis sanati taqlidan lil imami maliki fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: “Aku niat berpuasa di sepanjang bulan Ramadhan tahun ini dengan mengikuti Imam Malik, sebagai wujud melakukan fardhu karena Allah Ta’ala.”
Pentingnya Tetap Memperbarui Niat Harian
Perlu ditegaskan bahwa niat satu bulan penuh tersebut tidak menggantikan kewajiban niat harian dalam Mazhab Syafi’i. Umat Muslim tetap diimbau untuk memperbarui niat mereka setiap malam sebelum fajar menyingsing untuk memastikan ibadah tetap sesuai dengan koridor hukum yang diyakini.
Informasi mengenai tata cara dan hukum niat puasa ini dirangkum berdasarkan penjelasan resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan rujukan kitab-kitab fikih otoritatif yang dirilis pada Februari 2026.
