Islami

Panduan Ramadhan: Daftar Perkara yang Membatalkan Puasa dan Ketentuan Kafarat bagi Pelanggar

Advertisement

Memasuki bulan suci Ramadhan, umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa dengan menahan diri dari segala hal yang membatalkan sejak terbit fajar hingga terbenam matahari. Pemahaman mengenai rukun dan pembatal puasa menjadi krusial agar ibadah yang dijalankan tetap sah secara syar’i dan mendapatkan pahala sempurna.

Makan dan Minum Secara Sengaja

Salah satu pembatal puasa yang paling mendasar adalah memasukkan makanan atau minuman ke dalam tubuh dengan sengaja. Dalam Buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah, dijelaskan bahwa menahan diri dari makan dan minum merupakan bagian dari fardhu puasa.

Jika seseorang makan atau minum dengan sadar pada siang hari, maka puasanya dinyatakan batal dan ia wajib menggantinya di hari lain atau qadha. Namun, bagi mereka yang makan atau minum karena benar-benar lupa, puasanya tetap dianggap sah berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebut hal tersebut sebagai rezeki dari Allah.

Ketentuan Hubungan Suami Istri dan Kafarat

Melakukan hubungan badan atau jima’ secara sengaja di siang hari saat berpuasa termasuk pelanggaran berat. Tindakan ini tidak hanya membatalkan puasa, tetapi juga mewajibkan pelaku untuk melakukan qadha serta membayar kafarat atau denda administratif keagamaan yang cukup berat.

Terdapat tiga pilihan kafarat yang harus dipenuhi secara berurutan sesuai kemampuan, yaitu:

  • Memerdekakan seorang budak (jika memungkinkan).
  • Menjalankan ibadah puasa selama dua bulan berturut-turut.
  • Memberi makan kepada 60 orang miskin.

Sengaja Muntah dan Pentingnya Niat di Malam Hari

Muntah yang dilakukan dengan sengaja, misalnya dengan memasukkan benda ke tenggorokan, akan membatalkan puasa dan mewajibkan qadha. Sebaliknya, jika seseorang muntah secara tidak sengaja atau karena kondisi medis tertentu, maka ibadah puasanya tetap dapat dilanjutkan dan dinyatakan sah.

Advertisement

Selain itu, keberadaan niat pada malam hari sebelum terbit fajar merupakan rukun utama dalam puasa Ramadhan. Tanpa adanya niat yang terbersit di dalam hati, puasa seseorang dianggap tidak sah meskipun ia melakukan aktivitas sahur. Hal ini dikarenakan sahur tidak otomatis menggantikan posisi niat jika tidak ada kesengajaan dalam hati untuk berpuasa.

Perkara yang Menghilangkan Pahala Puasa

Meski tidak membatalkan puasa secara hukum fikih, terdapat beberapa perbuatan yang dapat menghapus nilai pahala ibadah tersebut. Perbuatan seperti ghibah atau menggunjing, berkata dusta, dan maksiat lainnya sangat dilarang karena dapat merusak kualitas ibadah.

Nabi Muhammad SAW telah memperingatkan bahwa banyak orang yang berpuasa namun tidak mendapatkan apa-apa dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga. Oleh karena itu, menjaga lisan dan hati menjadi bagian penting dalam kesempurnaan ibadah di bulan suci.

Informasi mengenai panduan pembatal puasa ini dirangkum berdasarkan materi dalam Buku Panduan Ibadah Ramadhan karya Annisa Nurul Hasanah.

Advertisement