Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengungkap rekam jejak Jurist Tan, eks staf khusus menteri yang kini berstatus tersangka. Nadiem menjelaskan hal tersebut saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Dalam kesaksiannya, Nadiem menyebut Jurist Tan memiliki latar belakang yang mentereng sebelum bergabung membantunya di Kemendikbudristek. Nadiem mengaku mengenal Jurist sejak lima tahun sebelum ia dilantik menjadi menteri pada Oktober 2019.
Latar Belakang Hubungan Nadiem dan Jurist Tan
Nadiem Makarim menjelaskan awal mula perkenalannya dengan Jurist Tan karena pernah bekerja di PT Gojek Indonesia. “Kalau Jurist saya kenal, lima tahun sebelumnya itu, karena Gojek di PT GI. Dia dulu membantu di situ,” ujar Nadiem dalam persidangan.
Nadiem tidak merinci durasi Jurist bekerja di Gojek, namun ia sempat tidak bertemu dengan Jurist setelah yang bersangkutan keluar dari perusahaan tersebut. Saat kembali berkomunikasi, Nadiem mengetahui bahwa Jurist telah bekerja di Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
“KSP, itu beberapa tahun di situ. Dan, sebelum itu di Bank Dunia, kalau tidak salah, Yang Mulia,” tambah Nadiem. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, kemudian mendalami hubungan kerja Nadiem dengan Jurist yang sudah terjalin sebelum keduanya bekerja sama di Kemendikbudristek.
“Jadi, memang sudah kenal sebelumnya ya, kalau dengan Jurist Tan?” tanya Hakim Purwanto. Nadiem membenarkan bahwa ia sudah mengenal Jurist sejak awal membangun Gojek, namun komunikasi sempat terputus selama sekitar lima tahun. “Kenalnya dulu waktu sangat muda. Tetapi, setelah itu kira-kira lima tahun itu tidak ada komunikasi, lalu ketemu lagi waktu saya dapat informasi akan potensi menjadi Menteri Pendidikan, dan beliau ternyata di KSP,” jelas Nadiem.
Perkembangan Kasus Korupsi Chromebook
Saat ini, Nadiem Makarim telah berstatus terdakwa dalam kasus pengadaan Chromebook, sementara Jurist Tan masih berstatus tersangka dan buronan. Dalam kasus ini, Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.
Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar, yang disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Ia disebutkan menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan kajian pengadaan agar mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google, sehingga Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK di ekosistem teknologi Indonesia.
Perbuatan ini dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.
Atas perbuatannya, Nadiem dan para terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Informasi lengkap mengenai kesaksian Nadiem Makarim ini disampaikan melalui laporan persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
