Muhamad Kerry Adrianto Riza, Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN), dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi mahkota pada Senin, 30 Maret 2026. Pemeriksaan ini akan berlangsung dalam sidang lanjutan kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Kerry akan bersaksi untuk dua terdakwa, yakni Direktur Gas Petrochemical PT PIS, Arief Sukmara, dan Direktur PT Petro Energi Nusantara sekaligus Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, Indra Putra.
Jadwal Sidang dan Peran Saksi Mahkota
Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi mengumumkan penundaan sidang ke tanggal 30 Maret 2026, setelah periode Lebaran. Hakim Adek menjelaskan bahwa Kerry akan dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk klaster perkara yang berbeda, bukan untuk sesama terdakwa yang sedang disidangkan saat ini.
Dalam diskusi penetapan jadwal sidang, majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU), dan tim penasihat hukum membahas kehadiran lima nama saksi mahkota. Kelima saksi ini dianggap krusial untuk perkara Indra Putra dan Arief Sukmara.
Daftar Saksi Mahkota Lain dan Vonis Sebelumnya
Selain Muhamad Kerry Adrianto Riza, JPU juga akan menghadirkan empat saksi mahkota lainnya. Mereka adalah Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN) Dimas Werhaspati, Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT PIS Yoki Firnandi, dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Agus Purwono.
Kelima saksi ini, termasuk Kerry, sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina klaster mereka masing-masing. Vonis terhadap mereka dibacakan pada Kamis dan Jumat, 26-27 Februari 2026.
Muhamad Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti senilai Rp 2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Sementara itu, Gading Ramadhan Joedo dan Dimas Werhaspati masing-masing divonis 13 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Agus Purwono dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Adapun Yoki Firnandi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Pertamina
Para terdakwa dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina Persero ini diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Total kerugian mencapai Rp 25.439.881.674.368,30 atau sekitar Rp 25,4 triliun, ditambah 2.732.816.820,63 dollar AS atau sekitar 2,7 miliar dollar AS.
Informasi lengkap mengenai jadwal dan detail persidangan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu, 11 Maret 2026.
