Berita

Jaksa Muhammad Arfian Minta Maaf di DPR, Akui Dijatuhi Sanksi Disiplin Terkait Tuntutan Mati ABK Fandi

Advertisement

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Muhammad Arfian, menyampaikan permohonan maaf atas tuntutan mati yang sempat dilayangkan kepada anak buah kapal (ABK) Sea Dragon, Fandi Ramadhan. Permintaan maaf ini disampaikan Arfian dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi III DPR, Jakarta, pada Rabu, 11 Maret 2026.

Arfian mengakui kesalahannya dalam persidangan kasus penyelundupan sabu nyaris 2 ton tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima sanksi disiplin dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) terkait insiden ini.

Permintaan Maaf dan Sanksi Disiplin JPU

Dalam paparannya di hadapan anggota dewan, Muhammad Arfian menyampaikan penyesalan mendalam. “Kami JPU Muhammad Arfian ingin menyampaikan setulus-tulusnya, sedalam-dalamnya permohonan maaf dari kami yang mana atas kesalahan kami di persidangan kemarin di mana akan menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk ke depan,” ujar Arfian.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan telah dilakukan oleh Jamwas dan hasilnya menyatakan dirinya bersalah. “Kami telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan bersalah oleh Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan), serta sudah diberikan atau dijatuhi hukuman disiplin,” tambahnya.

Arfian juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi III DPR atas koreksi dan atensi yang diberikan kepada jajaran Kejari Batam. “Akan menjadi bahan koreksi bagi kami,” katanya.

Menanggapi pernyataan tersebut, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa Komisi III DPR telah memaafkan Arfian. “Dan kita berharap ini anak muda ya, ke depan bisa belajar ya, bisa lebih bijak lagi dan bisa maju karirnya ya,” tutur Habiburokhman.

Kronologi Kasus Penyelundupan Narkoba Sea Dragon

Kasus ini bermula dari penggagalan upaya penyelundupan narkoba seberat 1.995.130 gram atau hampir 2 ton yang diangkut kapal Sea Dragon. Operasi gabungan ini melibatkan TNI AL, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Polda Kepri.

Advertisement

Dalam pengungkapan kasus tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan. Mereka terdiri dari empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial HS, LC, FR (Fandi Ramadhan), dan RH, serta dua warga negara asing (WNA) asal Thailand berinisial WP dan TL.

Pada tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati bersama terdakwa lainnya. Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa Fandi baru bekerja sebagai ABK selama tiga hari saat kapal ditangkap. Ia mengaku menerima pekerjaan tersebut untuk membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Vonis dan Pertimbangan Hakim

Pada sidang pembacaan vonis yang digelar Kamis, 5 Maret 2026, Fandi Ramadhan divonis 5 tahun penjara. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dengan hakim anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi.

Majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan terdakwa Fandi sebelum membacakan vonis. Fandi dinilai belum pernah menjalani bentuk hukuman pidana apa pun serta bersikap kooperatif dan sopan selama menjalani persidangan. Majelis hakim juga menegaskan bahwa hukuman terhadap pelanggar hukum seharusnya bersifat korektif dan mampu membuatnya mengintrospeksi diri.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR yang dirilis pada 11 Maret 2026.

Advertisement