Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa harga beras medium dan premium di berbagai daerah di Indonesia telah melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET). Kenaikan ini tercatat per minggu ketiga Februari 2026, menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan harga pada Januari lalu. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menyebut bahwa perubahan harga ini masih cukup banyak terjadi di berbagai wilayah.
Kenaikan Harga Beras Medium
Ateng Hartono menjelaskan, beras medium di beberapa kabupaten/kota mengalami kenaikan cukup tinggi. Sebagai contoh, di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, harga beras medium naik 16,58 persen menjadi Rp 13.305 per kilogram. Sementara itu, beras medium di Boven Digoel, Papua Selatan, juga naik 11,65 persen menjadi Rp 15.000 per kilogram.
Sejumlah daerah lain mencatat harga beras medium di atas HET, di antaranya:
- Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat: 21,43 persen di atas HET dengan harga Rp 17.000 per kilogram.
- Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat: 19,41 persen di atas HET dengan harga Rp 16.718 per kilogram.
- Kabupaten Simeulue, Aceh: 17,14 persen di atas HET dengan harga Rp 16.400 per kilogram.
- Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku: 16 persen di atas HET dengan harga Rp 17.981 per kilogram.
- Kabupaten Paser, Kalimantan Timur: 11,26 persen di atas HET dengan harga Rp 15.577 per kilogram.
Adapun HET beras medium untuk wilayah Aceh, Riau, dan Kalimantan masuk dalam Zona 2 dengan harga Rp 14.000 per kilogram. Sementara itu, Papua masuk dalam Zona 3 dengan HET Rp 15.500 per kilogram.
Kenaikan Harga Beras Premium
Selain beras medium, BPS juga mencatat kenaikan harga beras premium di sejumlah daerah hingga melampaui HET. Lonjakan tertinggi terjadi di Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, dengan persentase 10,14 persen menjadi Rp 17.000 per kilogram, atau 7,59 persen di atas HET.
Harga beras premium tertinggi dibandingkan HET tercatat di Kabupaten Deiyai, Papua Tengah, dengan selisih 39,24 persen dari HET, mencapai Rp 22.000 per kilogram. Daerah lain yang mengalami kenaikan harga beras premium di atas HET meliputi:
- Kabupaten Sawahlunto, Sumatera Barat: 19,63 persen di atas HET dengan harga Rp 18.423 per kilogram.
- Halmahera Selatan: 20,25 persen di atas HET dengan harga Rp 19.000 per kilogram.
- Nias Barat: 15,26 persen di atas HET dengan harga Rp 17.750 per kilogram.
- Seram Bagian Timur: 29,25 persen di atas HET dengan harga Rp 19.000 per kilogram.
- Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat: 14,89 persen di atas HET dengan harga Rp 17.692 per kilogram.
HET beras premium di Sumatera Barat dan Aceh ditetapkan sebesar Rp 15.400 per kilogram, sedangkan untuk Maluku dan Papua sebesar Rp 15.800 per kilogram.
Informasi mengenai kenaikan harga beras medium dan premium ini disampaikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri pada Senin, 23 Februari 2026.
