Dinamika kebijakan perdagangan global kembali memanas setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan dasar hukum kebijakan tarif global yang sebelumnya diterapkan oleh pemerintahan Donald Trump. Keputusan ini muncul di tengah berlakunya kesepakatan dagang final antara Indonesia dan AS, yang ditandatangani pada Kamis, 19 Februari 2026, dalam kerangka Agreement on Reciprocal Trade (ART).
Chief Investment Officer PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur), Stefanus Dennis Winarto, pada Rabu (25/2/2026), menekankan pentingnya pendekatan investasi yang disiplin dan berorientasi jangka menengah. Hal ini menjadi kunci untuk menavigasi pasar di tengah kondisi global yang masih diliputi ketidakpastian akibat tarif tinggi.
Kesepakatan Dagang Indonesia-AS: Detail dan Komitmen
Kesepakatan dagang final antara Indonesia dan AS merupakan kelanjutan dari kerangka kerja sama yang telah disepakati pada Juli 2025. Dalam perjanjian ini, AS menurunkan tarif untuk Indonesia dari 32 persen menjadi 19 persen, menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara Asia Tenggara seperti Thailand, Malaysia, dan Filipina.
Selain itu, AS memberikan tarif nol persen kepada 1.819 produk ekspor Indonesia. Produk-produk tersebut mencakup minyak sawit, kopi, kakao, karet, komponen elektronik termasuk semikonduktor, serta komponen pesawat terbang. Untuk produk tekstil dan pakaian tertentu, fasilitas diberikan melalui mekanisme tariff rate quota (TRQ), yaitu skema kuota ekspor dengan tarif nol persen hingga batas volume tertentu.
Sebagai bagian dari komitmen timbal balik, Stefanus menjelaskan bahwa Indonesia akan menghapus bea masuk atas lebih dari 99 persen barang dan jasa dari AS. Indonesia juga berkomitmen mengimpor barang dan jasa dari AS hingga 33 miliar dollar AS, yang terdiri dari pembelian energi senilai 15 miliar dollar AS, pengadaan barang dan jasa penerbangan sekitar 13,5 miliar dollar AS, serta produk pertanian lebih dari 4,5 miliar dollar AS.
Pemerintah Indonesia juga menyepakati penyesuaian sejumlah hambatan non-tarif, termasuk pembukaan akses produk pertanian AS dan perdagangan digital. Kerja sama lanjutan diperkuat melalui 11 nota kesepahaman senilai 38,4 miliar dollar AS, mencakup sektor mineral, perpanjangan kemitraan Freeport, serta pengembangan industri semikonduktor.
Prospek Investasi di Tengah Ketidakpastian Global
Stefanus Winarto berpandangan bahwa penurunan tarif ke 19 persen dan pembebasan 1.819 pos tarif berpotensi meningkatkan daya saing harga serta membuka ruang ekspansi ekspor Indonesia ke AS, terutama pada komoditas unggulan seperti CPO. Ia juga menambahkan bahwa kesepakatan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menggerakkan kembali sektor padat karya, yang diharapkan dapat menyerap lebih banyak tenaga kerja dan memperkuat aktivitas ekonomi di sektor riil.
Namun, Stefanus mengingatkan bahwa kepastian ini bersifat relatif, mengingat kebijakan tarif AS sewaktu-waktu dapat berubah seiring dinamika politik dan ekonomi global. “Oleh karena itu, investor tetap perlu menjaga kewaspadaan dan tidak mengandalkan satu skenario terbaik saja dalam mengambil keputusan,” kata dia.
Rekomendasi Instrumen dan Saham Pilihan
Di tengah kondisi tersebut, instrumen investasi yang dapat dipertimbangkan adalah instrumen pendapatan tetap, seperti reksa dana pendapatan tetap dan reksa dana campuran dengan dominasi obligasi. “Reksa dana ini dapat menjadi pilihan untuk menjaga stabilitas portofolio sekaligus memanfaatkan potensi pertumbuhan meski kondisi pasar global bergejolak,” ungkap Stefanus.
Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), David Kurniawan, meminta investor pasar modal untuk mengambil pendekatan yang lebih selektif dan defensif. Fokus investor diarahkan pada saham-saham dengan fundamental kuat, kinerja keuangan solid, serta likuiditas tinggi. “Untuk menghadapi pasar minggu depan, baik investor maupun trader sebaiknya bersikap selective and defensive dengan fokus pada emiten berfundamental kuat dan likuiditas tinggi di tengah rekor IHSG dan volatilitas global,” papar David.
David juga mengimbau investor untuk berani dan taat dalam menentukan besaran nilai kerugian investasi yang dapat ditanggung. Sementara trader perlu disiplin menerapkan stop loss serta sigap memanfaatkan rotasi sektor ke saham energi, jika tensi geopolitik AS-Iran terus mengerek harga minyak.
Beberapa rekomendasi saham yang dapat disoroti investor adalah PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) dan PT Archi Indonesia Tbk (ARCI). SMGR direkomendasikan beli di harga Rp 3.070 dengan target harga Rp 3.300 dan stop loss di Rp 2.990, didukung oleh volume penjualan semen yang tumbuh 11 persen pada Januari 2026. ARCI, dengan harga saat ini sekitar Rp 1.810, memiliki target Rp 2.000 dan stop loss Rp 1.710, didorong oleh kenaikan harga emas yang kembali ke level Rp 5.100.
Polemik Kebijakan Tarif AS dan Dampaknya
Menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif global Trump, mantan Presiden AS tersebut menyatakan rencana untuk memberlakukan tarif global sementara sebesar 15 persen, naik dari 10 persen, selama 150 hari dengan dasar hukum berbeda. Perkembangan ini memunculkan ketidakpastian baru terkait arah kebijakan perdagangan AS.
Pandangan Celios: ART Merugikan Kepentingan Nasional
Di sisi lain, Ekonom sekaligus Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira, dalam keterangan tertulis pada Sabtu (21/2/2026), menilai bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) secara umum merugikan kepentingan ekonomi nasional Indonesia. Oleh karena itu, keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump menjadi kabar positif bagi Indonesia.
Celios mencatat ada tujuh poin yang dinilai bermasalah dalam perjanjian tersebut. Pertama, potensi banjir impor produk pangan, teknologi, dan migas yang dapat menekan neraca perdagangan dan neraca pembayaran, serta berisiko melemahkan Rupiah terhadap dollar AS. Kedua, adanya poison pill yang membatasi Indonesia melakukan kerja sama dengan negara lain, seolah menjadikan Indonesia blok eksklusif perdagangan AS.
Poin ketiga, perjanjian tersebut berpotensi mematikan industrialisasi dalam negeri tanpa adanya transfer teknologi dan penghapusan tingkat komponen dalam negeri (TKDN), yang dapat berujung pada deindustrialisasi. Keempat, adanya kepemilikan absolut perusahaan asing dalam pertambangan tanpa divestasi. Kelima, Indonesia harus menganggap musuh perdagangan AS sebagai musuh Indonesia, yang berarti Indonesia harus ikut memberikan sanksi ke negara yang berseberangan dengan AS.
Poin berikutnya, aturan perdagangan dengan AS tersebut membuat peluang transhipment Indonesia tertutup. Terakhir, isu transfer data personal ke luar negeri dalam perjanjian tersebut dinilai mengancam keamanan data dan ekosistem digital Indonesia.
Sikap Pemerintah dan Proyeksi ke Depan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa perjanjian Indonesia–AS tetap berjalan sesuai jadwal dan akan berlaku 60 hari setelah memperoleh persetujuan dari legislatif tiap-tiap negara. Stefanus Winarto juga mengingatkan bahwa dampak kesepakatan ini tidak akan merata di semua sektor. Meski CPO mendapat tarif nol persen untuk masuk ke AS, pasar utama sawit Indonesia tetaplah India dan China, sehingga dampak langsung terhadap volume ekspor ke AS diperkirakan masih relatif terbatas.
Lebih jauh, jika laju pertumbuhan impor melampaui ekspor, surplus neraca perdagangan Indonesia berisiko tergerus. Oleh karena itu, efektivitas kesepakatan ini baru dapat dinilai secara menyeluruh setelah melihat realisasi data perdagangan dalam beberapa kuartal ke depan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari PT Inovasi Finansial Teknologi (Makmur), Center of Economic and Law Studies (Celios), dan PT Indo Premier Sekuritas (IPOT) yang dirilis pada Februari 2026.
