Finansial

DJP Catat 4,64 Juta SPT Tahunan PPh 2025 Telah Dilaporkan, Aktivasi Akun Coretax Sentuh 14,69 Juta

Advertisement

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sebanyak 4.646.178 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima hingga Jumat, 27 Februari 2026, pukul 08.01 WIB. Data ini menunjukkan dominasi pelaporan dari wajib pajak orang pribadi karyawan.

Rekapitulasi Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa seluruh pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui sistem administrasi perpajakan terbaru, Coretax DJP. “Untuk periode sampai dengan 27 Februari 2026 pukul 08.01 WIB, tercatat sebanyak 4.646.178 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah disampaikan wajib pajak,” ungkap Inge dalam keterangan resmi pada Jumat (27/2/2026).

Dari total tersebut, mayoritas atau 4.646.007 SPT dilaporkan melalui sistem Coretax DJP, sementara 171 SPT lainnya menggunakan Coretax Form. Pelaporan ini didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan 4.126.978 SPT, diikuti oleh wajib pajak orang pribadi non-karyawan sebanyak 408.524 SPT.

Untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember 2025, tercatat 109.575 SPT dalam denominasi rupiah dan 103 SPT dalam denominasi dollar AS. Sementara itu, wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, mencatat 809 SPT dalam rupiah dan 18 SPT dalam dollar AS.

Peningkatan Aktivasi Akun Coretax DJP

Selain data pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.693.596. Angka ini mencakup 13.691.569 wajib pajak orang pribadi, 911.990 wajib pajak badan, 89.812 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Advertisement

Mengenal Coretax DJP: Sistem Administrasi Perpajakan Terpadu

Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak di bawah naungan Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan secara digital, memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai fitur mulai dari pelaporan, pembayaran, hingga administrasi perpajakan dalam satu platform terpadu.

Imbauan DJP untuk Kepatuhan Pajak

DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Batas waktu tersebut adalah 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan. Langkah ini penting untuk menghindari sanksi administratif dan mendukung kepatuhan perpajakan nasional.

Informasi lengkap mengenai perkembangan pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi akun Coretax DJP ini disampaikan melalui keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisement