Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa sebanyak 5.214.894 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga Senin, 2 Maret 2026 pukul 08.18 WIB. Mayoritas pelaporan ini dilakukan melalui sistem Coretax DJP yang kini menjadi platform utama administrasi perpajakan nasional.
Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2025
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa capaian ini menunjukkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. “Untuk periode sampai dengan 2 Maret 2026, tercatat 5.214.894 SPT Tahunan telah disampaikan,” ujar Inge dalam keterangan resminya.
Inge merinci, dari total tersebut, 5.213.558 SPT disampaikan melalui Coretax DJP, sementara 1.336 SPT lainnya menggunakan Coretax Form. Pelaporan SPT didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan dengan 4.641.195 SPT.
Selain itu, wajib pajak orang pribadi non-karyawan tercatat sebanyak 455.111 SPT. Untuk wajib pajak badan, terdapat 116.243 SPT dengan pembukuan rupiah dan 109 SPT dengan pembukuan dollar AS untuk tahun buku Januari hingga Desember. Sementara itu, wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, mencatatkan 879 SPT untuk pembukuan rupiah dan 21 SPT untuk pembukuan dollar AS.
Peningkatan Signifikan Aktivasi Akun Coretax
Seiring dengan implementasi sistem perpajakan digital terbaru, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga awal Maret 2026, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.903.610.
Jumlah tersebut terdiri dari 13.897.537 wajib pajak orang pribadi, 915.973 wajib pajak badan, 89.875 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Coretax DJP sendiri merupakan sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan secara digital, termasuk pelaporan SPT Tahunan. DJP terus mendorong wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan guna menghindari sanksi administrasi, sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan pajak nasional.
Informasi lengkap mengenai perkembangan pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi Coretax ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak pada Senin, 2 Maret 2026.
