Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lebih dari 4 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah dilaporkan hingga Rabu, 25 Februari 2026. Capaian ini menunjukkan perkembangan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Capaian Pelaporan SPT Tahunan 2025
Hingga pukul 08.07 WIB pada 25 Februari 2026, sebanyak 4.056.207 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengonfirmasi data tersebut dalam keterangan resminya.
“Hingga 25 Februari 2026 pukul 08.07 WIB, tercatat sebanyak 4.056.207 SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh wajib pajak,” ujar Inge.
Inge merincikan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi dengan tahun buku Januari hingga Desember. Sebanyak 3.591.170 SPT dilaporkan oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, sementara 362.395 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan.
Untuk wajib pajak badan, tercatat 101.787 SPT dalam rupiah dan 98 SPT dalam denominasi dollar AS. DJP juga mencatat 740 SPT badan dalam rupiah dan 17 SPT badan dalam dollar AS dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.
Perkembangan Aktivasi Akun Coretax DJP
Selain pelaporan SPT, DJP juga melaporkan kemajuan signifikan dalam aktivasi akun sistem administrasi pajak terbaru, Coretax DJP. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 14.448.012.
Dari total tersebut, 13.451.501 merupakan wajib pajak orang pribadi, diikuti oleh 906.563 wajib pajak badan. Sebanyak 89.723 wajib pajak instansi pemerintah dan 225 wajib pajak pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga telah mengaktifkan akun Coretax.
Coretax merupakan sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan oleh DJP di bawah Kementerian Keuangan. Sistem ini dirancang untuk memperkuat digitalisasi layanan perpajakan dengan mengintegrasikan berbagai proses, mulai dari pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan pajak dalam satu platform terpadu. Implementasi Coretax bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administrasi dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Imbauan dan Batas Waktu Pelaporan SPT
DJP terus mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang ditentukan. Batas waktu pelaporan adalah 31 Maret 2026 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2026 untuk wajib pajak badan.
Pelaporan tepat waktu penting untuk menghindari sanksi administratif dan memastikan kepatuhan pajak tetap terjaga. Aktivasi akun Coretax juga menjadi tahap awal krusial agar wajib pajak dapat mengakses seluruh layanan perpajakan berbasis sistem baru tersebut.
Informasi lengkap mengenai perkembangan pelaporan SPT Tahunan dan aktivasi Coretax DJP disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.
