Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 3.551.799 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah dilaporkan oleh wajib pajak hingga Senin, 23 Februari 2026. Angka ini setara dengan sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT Tahunan yang ditetapkan pemerintah untuk tahun ini.
Capaian Pelaporan SPT Tahunan
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan, dengan total 3.134.117 SPT. Selain itu, terdapat 322.453 SPT dari wajib pajak orang pribadi non-karyawan serta sekitar 94.000 SPT dari wajib pajak badan.
“Pribadi dan 94.000 SPT wajib pajak badan sekitar 25 persen dari target total 14 juta SPT,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta.
Strategi DJP Dorong Kepatuhan Wajib Pajak
Untuk memastikan kelancaran proses pelaporan, DJP telah menyiapkan infrastruktur digital melalui sistem Coretax. Bimo menyatakan pihaknya optimistis sistem tersebut mampu mendukung proses pelaporan secara optimal dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak.
Selain penguatan sistem, DJP juga berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga. Di antaranya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara, Bank Indonesia, dan Kementerian Dalam Negeri. Koordinasi ini bertujuan untuk mendorong aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai instansi terkait agar melaporkan SPT Tahunan paling lambat akhir Februari, guna mencegah penumpukan pelaporan di batas akhir.
DJP juga aktif melakukan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT melalui berbagai kegiatan, termasuk program edukasi dan pendampingan di kantor pelayanan pajak. Petugas pajak siap memberikan bantuan langsung kepada wajib pajak, bahkan di luar jam kerja. Bimo memastikan DJP akan memberikan pendampingan kepada wajib pajak yang mengalami kendala hingga proses pelaporan SPT dapat diselesaikan dan disampaikan dengan benar.
Pengembangan Sistem Coretax dan Aktivasi Akun
DJP tengah memproses penambahan fitur baru pada Coretax, yaitu Coretax Form dan Mobile Pajak. Fitur ini dirancang untuk mempermudah pelaporan SPT, khususnya bagi wajib pajak dengan status nihil dan wajib pajak orang pribadi karyawan dengan satu pemberi kerja. Fitur tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pelaporan SPT Tahunan.
Hingga saat ini, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 14.230.789. Angka ini terdiri dari 13.239.991 wajib pajak orang pribadi, 900.951 wajib pajak badan, 89.622 wajib pajak instansi pemerintah, serta 225 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Informasi lengkap mengenai capaian dan upaya DJP dalam pelaporan SPT Tahunan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
