Doktif Ungkap Tawaran Rp5 Miliar dari Richard Lee untuk Damai: Kembalikan Uang Masyarakat
Samira Farahnaz atau Dokter Detektif (Doktif) mengungkapkan adanya upaya pemberian uang sebesar Rp5 miliar dari pihak Richard Lee untuk mengakhiri kasus hukum yang sedang berjalan. Pernyataan tersebut disampaikan Doktif saat mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (19/1/2026).
Penolakan Tawaran Uang Damai
Doktif mengklaim pihak Richard Lee sempat mencoba mendekatinya dengan tawaran uang dalam jumlah fantastis agar perseteruan hukum berakhir damai. Namun, ia secara tegas menolak tawaran tersebut di hadapan awak media.
“Uang yang kamu tawarkan sebesar 5 miliar ke Doktif itu Doktif tidak akan terima,” tegas Doktif di Polda Metro Jaya. Ia menambahkan bahwa upaya untuk mengajaknya berdamai di balik layar sering dilakukan oleh dokter kecantikan tersebut, namun selalu menemui kegagalan.
Syarat Pengembalian Dana Konsumen
Bagi Doktif, persoalan hukum ini berkaitan dengan hak konsumen yang merasa dirugikan, bukan sekadar masalah pribadi. Ia menetapkan syarat mutlak jika Richard Lee ingin menyelesaikan perselisihan ini secara kekeluargaan.
“Kembalikan ratusan miliar uang masyarakat yang sudah kamu ambil. Itu persyaratan damai. Jangan pernah memberikan Doktif uang damai di balik sembunyi-sembunyi di belakang masyarakat,” ujar Doktif. Ia juga menantang Richard Lee untuk melakukan proses perdamaian secara terbuka di hadapan jurnalis agar publik mengetahui fakta yang sebenarnya.
Duduk Perkara dan Status Tersangka
Konflik antara keduanya memuncak setelah Doktif melaporkan Richard Lee ke Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2024. Laporan tersebut didasari temuan mengenai produk milik Richard Lee yang diduga tidak steril dan tidak memiliki izin edar yang sesuai untuk prosedur medis tertentu.
Setelah serangkaian penyelidikan dan penyitaan barang bukti, dr. Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen.
Informasi mengenai pernyataan dan tuntutan tersebut disampaikan langsung oleh Samira Farahnaz atau Doktif saat berada di Polda Metro Jaya.