Wacana evaluasi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) menguat di awal 2026, menyusul keluhan industri nasional terkait terbatasnya pasokan gas murah. Komisi XII DPR RI mendesak penataan ulang kebijakan ini agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan bagi perekonomian domestik.
DPR Soroti Alokasi HGBT untuk Penguatan Industri Nasional
Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, menegaskan alokasi gas dengan harga khusus harus benar-benar memberi penguatan terhadap industri dalam negeri. Hal ini bukan sekadar menjadi insentif tanpa efek berganda yang jelas.
“Kalau perusahaan yang menerima HGBT justru mayoritas produksinya untuk ekspor dan tidak memberi penguatan signifikan terhadap industri dalam negeri, maka alokasinya perlu dihitung ulang,” tegas Bambang, melalui keterangan pers pada Senin (2/3/2026).
Menurut Bambang, pasokan gas untuk skema HGBT jumlahnya terbatas sehingga alokasinya harus tepat sasaran. Komisi XII mendorong Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh penerima HGBT.
Penilaian tersebut mencakup tingkat pemanfaatan gas, kontribusi terhadap industri dalam negeri, hingga dampak ekonominya, termasuk efek berganda yang dihasilkan. Berdasarkan temuan Komisi XII, terdapat perusahaan penerima HGBT yang sekitar 90 persen hasil produksinya ditujukan untuk pasar ekspor.
Kondisi ini dinilai membatasi manfaat langsung bagi penguatan industri domestik. Bambang juga menekankan bahwa penerima HGBT tidak hanya sektor industri manufaktur, tetapi juga sektor pembangkit listrik di kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri strategis, seperti di Batam.
“Dalam kondisi pasokan gas yang terbatas, sektor-sektor strategis seperti kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri yang menjadi pusat investasi harus menjadi prioritas,” ujarnya. Kecukupan energi di wilayah tersebut berdampak langsung terhadap kegiatan ekonomi dan stabilitas pasokan listrik.
Karena itu, Komisi XII mendorong perhitungan ulang kuota HGBT berbasis data dan kinerja agar alokasi gas lebih adil dan benar-benar mendukung kepentingan ekonomi dalam negeri.
Industri Keluhkan Pembatasan Kuota Gas Murah
Di sisi lain, pelaku industri mengeluhkan terbatasnya kuota gas murah pada Januari 2026. Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Yustinus Gunawan, menyebut PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) menyurati pelanggan industri terkait pemberian kuota gas hanya sebesar 43–68 persen dan tidak tersedia setiap hari.
“Ironisnya, pembatasan pasokan ini terjadi meski alokasi HGBT telah diatur jelas dalam Kepmen ESDM Nomor 76.K/2025. Namun implementasinya di lapangan selalu lebih rendah dari alokasi resmi,” ujar Yustinus dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).
Ia menilai rendahnya kuota HGBT berpotensi menekan utilisasi pabrik, meningkatkan biaya produksi, dan menggerus daya saing industri nasional. “Situasi ini membuat perencanaan produksi menjadi kacau. Industri membutuhkan kepastian energi jangka menengah dan panjang, bukan keputusan mendadak,” paparnya.
Ketidakpastian juga membayangi pasokan Februari, khususnya di Jawa Timur, karena alokasi HGBT belum diumumkan. “Jika benar Februari tanpa kuota, industri berharap kondisi darurat Januari tidak terulang. Namun ketidakjelasan ini saja sudah cukup menciptakan keresahan,” beber Yustinus.
Menurutnya, tanpa kepastian energi, industri sulit tumbuh dan target pertumbuhan ekonomi 8 persen akan terhambat.
Dampak Sistemik di Jawa Timur dan Ancaman Impor
Jawa Timur merupakan basis industri strategis, mulai dari petrokimia, pupuk, makanan dan minuman, gelas, keramik, hingga logam. Gangguan pasokan gas di wilayah ini dinilai berpotensi menimbulkan dampak sistemik terhadap ekspor, penyerapan tenaga kerja, dan stabilitas harga.
Ketua Umum Asosiasi Produsen Gelas Kaca Indonesia (APGI), Henry Sutanto, menyebut anggota APGI di Jawa Timur terdampak langsung gangguan pasokan. “Pada 17–21 Januari 2026 tidak ada kuota sama sekali. Lalu 22 Januari hingga 1 Februari kuota hanya 46 persen. Ini sangat mengganggu operasi pabrik,” ucap Henry.
Ia menegaskan industri gelas sangat bergantung pada pasokan gas stabil. “Anggota kami tidak bisa berproduksi maksimal. Ini bukan sekadar gangguan teknis, melainkan ancaman serius bagi kelangsungan usaha,” katanya.
Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), Edy Suyanto, juga menilai gangguan pasokan gas telah merusak momentum pemulihan industri keramik pada 2026. “Industri keramik menargetkan utilisasi produksi 80 persen dan ekspansi kapasitas tahun ini. Namun kebijakan kuota harian PGN pada Januari justru memaksa pabrikan di Jawa Timur menurunkan kapasitas,” ungkap Edy.
Ia menambahkan, gangguan pasokan gas berkepanjangan di Jawa Barat dan Jawa Timur membuka peluang lebih besar bagi produk impor menguasai pasar domestik. “Dalam kondisi seperti ini, tidak merumahkan karyawan saja sudah bagus, apalagi berbicara pertumbuhan ekonomi 8 persen. Pemerintah harus hadir dan bertindak tegas,” katanya.
Target Pemerintah Penuhi HGBT pada 2027
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menargetkan pasokan gas murah melalui kebijakan HGBT untuk industri dapat terpenuhi sepenuhnya pada 2027. “Kami dorong agar 2027 ini semuanya bisa ter-cover. Industri akan ter-cover,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Saat ini, HGBT diatur dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 255K Tahun 2024. Tujuh sektor industri menjadi penerima, antara lain pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, kaca, dan sarung tangan. Harga gas untuk energi dipatok sekitar 7 dollar AS per MMBTU, sedangkan untuk bahan baku sekitar 6,5 dollar AS per MMBTU.
Angka tersebut berada di bawah harga pasar yang mencapai 10–11 dollar AS per MMBTU. “HGBT tetap kami berikan. Kami berikan, tapi ukurannya yang mungkin tidak seperti ekspektasi,” kata Bahlil.
Pemerintah juga menetapkan 225 perusahaan sebagai penerima HGBT dengan total kuota 693,307 billion british thermal unit per day (BBUTD). Dorongan evaluasi dari DPR menjadi sinyal bahwa kebijakan gas murah tidak hanya soal harga, tetapi juga soal ketepatan sasaran dan dampaknya terhadap fondasi industri nasional. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Komisi XII DPR RI dan asosiasi industri terkait.
