PT Agrinas Pangan Nusantara menyatakan kesiapannya untuk menunda pembelian 105.000 unit pikap dari India. Keputusan ini diambil menyusul permintaan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad agar impor kendaraan operasional Koperasi dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih tersebut ditunda.
“Kami ikuti, manut saja. Apa pun keputusannya,” ujar Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara, Joao Angelo De Sousa Mota, saat dihubungi pada Senin (23/2/2026).
Permintaan Penundaan dari Wakil Ketua DPR
Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, secara tegas meminta pemerintah untuk menunda rencana impor 105.000 unit pikap dari India. Menurutnya, penundaan ini penting dilakukan hingga ada pembahasan lebih lanjut dengan Presiden Prabowo Subianto yang saat ini masih berada di luar negeri.
“Jadi rencana untuk impor 105 ribu mobil pick up dari India, saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu, mengingat presiden masih di luar negeri,” kata Dasco di Gedung DPR RI, Senin (23/2/2026).
Respons PT Agrinas Pangan Nusantara
Menanggapi permintaan tersebut, Joao Angelo De Sousa Mota menegaskan bahwa pihaknya hanya berfokus pada pekerjaan untuk masyarakat dan negara. PT Agrinas Pangan Nusantara, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), ditunjuk untuk menggarap pembangunan 80.000 unit gerai dan gudang Kopdes Merah Putih.
“Kami yang penting bekerja saja untuk negeri dan masyarakat,” tambahnya.
Agrinas sebelumnya telah meneken kontrak senilai Rp 24,66 triliun untuk pembelian 105.000 unit pikap dari dua pabrikan India, yakni Mahindra & Mahindra (M&M) Ltd dan Tata Motors. Rinciannya meliputi 35.000 pikap 4×4 dari Mahindra, serta 35.000 pikap 4×4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Sebelumnya, Joao juga mengungkapkan bahwa 200 unit pikap dari Mahindra telah tiba di Indonesia. Pengiriman tahap berikutnya direncanakan sebanyak 400 unit, dengan target 1.000 unit hingga akhir bulan ini dan 35.000 unit Mahindra diharapkan tiba seluruhnya pada tahun 2026.
Pemesanan kendaraan ini juga dilengkapi dengan fasilitas perawatan purnajual. Joao menekankan pentingnya konsistensi pabrikan India dalam memenuhi kebutuhan after-sales mengingat kendaraan akan digunakan dalam jangka panjang.
“Jual-beli mobil itu kan bukan kayak minuman, sekali minum, selesai. Dia kan akan pakai ini untuk umur 20-30 tahun sampai 50 tahun. Nah bagaimana dia konsisten untuk men-supply after sales-nya, itu sudah menjadi pembicaraan kita dan dalam kontrak itu kita tekankan masalah itu,” jelas Joao.
Sorotan dari Kementerian Terkait
Isu importasi 105.000 unit pikap dari India ini sebelumnya telah menjadi sorotan publik, termasuk dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Ia menyindir bahwa pabrikan otomotif dalam negeri memiliki kemampuan untuk memproduksi pikap dengan kualitas bersaing dan telah diterima masyarakat.
“Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pikap dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri,” ujar Agus dalam keterangan resmi pada Kamis (19/2/2026).
Di sisi lain, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa importasi mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi dari kementerian terkait. “Kalau Mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).
Informasi lengkap mengenai polemik impor pikap ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari Wakil Ketua DPR RI dan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
