Finansial

Ekonom Soroti Perjanjian Tarif RI-AS, Ungkap Potensi Kolonialisme Ekonomi dan Dampak Negatif

Advertisement

Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, menyatakan bahwa penandatanganan Agreement Tarif Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) mencerminkan praktik kolonialisme ekonomi. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi daring Indef pada Jumat, 27 Februari 2026, menyoroti potensi kerugian bagi kepentingan nasional dan industri domestik.

Latar Belakang Perjanjian dan Kritik Indef

Andry Satrio Nugroho menegaskan bahwa kesepakatan ART tersebut memuat berbagai kewajiban yang harus dipenuhi Indonesia dalam tenggat waktu ketat. Kewajiban ini berkisar dari 90 hari hingga dua tahun setelah pertukaran notifikasi (exchange of notification). Ia secara lugas menyebut, “Ini adalah praktik yang saya bisa katakan dan garisbawahi adalah kolonialisme yang dilakukan oleh Amerika Serikat.”

Kewajiban Ratifikasi Regulasi dalam 90 Hari

Salah satu poin krusial yang disoroti adalah kewajiban ratifikasi sejumlah regulasi dalam waktu 90 hari. Regulasi ini mencakup kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sertifikasi halal, serta penyesuaian standar pemasaran dan perizinan produk yang berkaitan dengan otoritas seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Andry menilai perubahan regulasi ini akan berlaku secara menyeluruh, bukan hanya untuk satu negara. Kondisi tersebut berpotensi mengurangi fleksibilitas pemerintah dalam melindungi industri nasional melalui kebijakan non-tarif seperti kuota impor, perizinan impor, hingga pembatasan teknis lainnya.

Pembukaan Akses Pasar Hortikultura dan Hewan Hidup

Dalam periode implementasi 6 hingga 12 bulan, Indonesia juga diwajibkan membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk hortikultura dan hewan hidup asal Amerika Serikat. Komoditas yang termasuk di dalamnya adalah sapi dan ternak lainnya. Andry memprediksi komitmen ini berpotensi meningkatkan tekanan signifikan terhadap sektor pertanian dan peternakan domestik.

Sorotan pada Devisa Hasil Ekspor dan Sektor Energi

Andry juga menyoroti ketentuan terkait devisa hasil ekspor (DHE) yang diduga akan memberikan kelonggaran terhadap kewajiban penempatan devisa dari ekspor sumber daya alam. Kebijakan ini dinilai berpotensi memengaruhi stabilitas penerimaan devisa nasional jika tidak diatur secara hati-hati.

Advertisement

Di sektor energi, Indonesia disebut telah memberikan komitmen terkait impor produk energi tertentu, termasuk bioetanol dan produk bahan bakar lainnya. Andry mengingatkan bahwa pengalihan sumber impor energi dari negara lain ke Amerika Serikat bukan proses sederhana. Langkah ini berpotensi memicu dampak diplomatik maupun ekonomi, termasuk kemungkinan retaliasi dari negara mitra dagang lama jika kontrak impor dialihkan secara sepihak.

Posisi Tawar Indonesia dan Rekomendasi Strategis

Dari sisi perdagangan, Andry menjelaskan bahwa sejumlah komoditas ekspor utama Indonesia, seperti panel surya, alas kaki, dan produk kelapa sawit, memang memiliki nilai ekspor signifikan ke Amerika Serikat. Namun, kontribusi pasar AS terhadap total ekspor global Indonesia untuk beberapa komoditas tersebut dinilai relatif terbatas.

Oleh karena itu, ia menilai Indonesia seharusnya memiliki posisi tawar yang lebih kuat dan tidak perlu memberikan konsesi kebijakan yang terlalu luas hanya untuk mempertahankan akses pasar yang relatif kecil. Andry menyarankan pemerintah untuk mempertimbangkan tiga opsi strategis: melakukan negosiasi ulang, menunda atau menolak ratifikasi regulasi terkait, atau bahkan membatalkan perjanjian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dianggap penting untuk memastikan kepentingan nasional dan perlindungan industri domestik tetap menjadi prioritas utama.

Informasi lengkap mengenai analisis dan rekomendasi ini disampaikan melalui diskusi daring Indef bertajuk “Untung Rugi Perjanjian Dagang AS-RI” yang digelar pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisement