Praktisi hukum sekaligus mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menegaskan bahwa penilaian kasus kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menggunakan paradigma bisnis. Pernyataan ini disampaikan dalam diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) yang menyoroti kriminalisasi direksi BUMN akibat keputusan bisnis yang berujung kerugian negara.
Paradigma Bisnis dan Putusan Mahkamah Konstitusi
Febri Diansyah menjelaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XI/2013 secara tegas memerintahkan agar kerugian negara dalam kegiatan bisnis BUMN dibedakan dengan paradigma pemerintahan. “Di sana MK tegas sekali mengatakan, kalau menilai BUMN harus menggunakan paradigma bisnis. Jadi enggak bisa pakai paradigma pemerintahan menilai BUMN,” kata Febri di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, putusan MK tersebut terbit setelah doktrin risiko bisnis atau business judgment rule (BJR) dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas Tahun 2007 diserap pertama kali oleh pengadilan pidana pada tahun 2012. Meskipun demikian, setelah itu timbul berbagai perdebatan dan belum banyak hakim yang berani mengadili kasus kerugian BUMN dengan doktrin BJR.
Doktrin Business Judgment Rule (BJR) dan Perlindungan Direksi
Doktrin BJR berfungsi melindungi direksi dari tanggung jawab pribadi atas kerugian perusahaan BUMN. Perlindungan ini berlaku jika keputusan bisnis ditetapkan sesuai ketentuan dan prinsip kehati-hatian. Febri menekankan pentingnya persoalan ini agar pengadilan dapat melihat kerugian BUMN dengan jernih.
“Memutus kalau di sektor bisnis ya pakailah indikator Business Judgment Rule,” ujar mantan Jubir KPK tersebut. Ia menambahkan bahwa penerapan BJR krusial untuk mencegah kriminalisasi direksi yang telah mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik.
Studi Kasus: Investasi PT Bukit Asam dan Putusan Bebas Hakim
Febri Diansyah telah mengkaji lima putusan pengadilan terkait kasus korupsi kerugian negara dalam bisnis BUMN, yang dituangkan dalam tesisnya berjudul Tanggung-Jawab Hukum Direksi BUMN terhadap Kerugian Perusahaan Berdasarkan Prinsip Risk Play-Out Limitation dan Doktrin Business Judgment Rules dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Salah satu kasus menarik adalah investasi PT Bukit Asam pada tahun 2023.
Dalam kasus tersebut, anak perusahaan PT Bukit Asam melakukan investasi untuk meningkatkan pendapatan, namun keputusan bisnis ini dianggap korupsi karena menyebabkan kerugian sebesar Rp 100 miliar. “Kasus Bukit Asam ini penuntut umum, jaksa penuntut umum menuntut 19 tahun,” tutur Febri.
Namun, majelis hakim berani menjatuhkan putusan bebas. Hal ini karena indikator investasi tidak bisa langsung ditarik ke ranah pidana. Para terdakwa juga terbukti beritikad baik, dengan indikator keputusan bisnis bukan untuk kepentingan diri sendiri dan berbasis riset, dilengkapi feasibility study, serta tanpa konflik kepentingan. Investasi sendiri merupakan bisnis yang bisa untung maupun rugi.
“Tahu enggak hakimnya memutus bagaimana dengan pertimbangan business judgment itu? Menurut majelis hakim tidak terbukti korupsi karena ini memenuhi prinsip Business Judgment Rule,” kata Febri. “Direksinya, Direktur Utama dan Direktur Keuangannya divonis bebas pada saat itu di tingkat pertama,” tambahnya.
Pentingnya Penerapan BJR dalam Penegakan Hukum
Penerapan doktrin BJR menjadi krusial dalam penegakan hukum terkait kasus kerugian BUMN. Hal ini memastikan bahwa keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan sesuai prosedur tidak serta merta dikriminalisasi, melainkan dinilai berdasarkan paradigma bisnis yang relevan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui diskusi Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) pada Jumat, 20 Februari 2026, di Jakarta Selatan.
