Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meninjau ulang kesepakatan pembelian bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (elpiji), dan minyak mentah (crude oil) dari Amerika Serikat (AS). Peninjauan ini akan berlangsung selama 90 hari, menyusul keputusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif resiprokal.
Komitmen Indonesia untuk membeli komoditas energi dari AS senilai 15 miliar dollar AS atau sekitar Rp 253 triliun merupakan bagian dari kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara kedua negara.
Evaluasi Komitmen Impor Pasca Putusan MA AS
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa putusan Mahkamah Agung AS membuka ruang evaluasi terhadap implementasi kesepakatan tersebut. “Dengan adanya keputusan Mahkamah Agung Amerika, akhirnya kan kita juga ada kesempatan 90 hari untuk melakukan review (tinjauan ulang),” ujar Yuliot di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/2/2026).
Dalam masa peninjauan tersebut, pemerintah tidak menutup kemungkinan adanya perubahan maupun pembahasan lanjutan terkait kesepakatan pembelian produk minyak dan gas (migas). Yuliot menambahkan, “Kalau ada yang urgent itu nanti kita lakukan pembahasan, ada yang mungkin itu nanti ada perubahan, nanti dalam jangka waktu 90 hari kita akan lakukan pembahasan dalam rangka implementasi.”
Perbedaan Fokus Putusan dan Kesepakatan Dagang
Yuliot menjelaskan, putusan Mahkamah Agung AS pada dasarnya hanya membatalkan kebijakan tarif resiprokal dan tidak secara langsung membatalkan kesepakatan dagang antarnegara. “Jadi dalam kesepakatan untuk impor energi dari Amerika di dalam ART itu kan disebutkan nilainya adalah 15 miliar dollar AS. Sementara yang terkait dengan peninjauan oleh Mahkamah Agung Amerika itu kan yang terkait dengan tarif. Jadi kan ada perbedaan,” terang Yuliot.
Detail Komitmen dan Pengalihan Sumber Impor
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia memastikan Indonesia bakal membeli BBM, elpiji, dan minyak mentah dari AS senilai 15 miliar dollar AS. Secara perinci, alokasi impor BBM sekitar 7 miliar dollar AS, elpiji sekitar 3,5 miliar dollar AS, dan minyak mentah sekitar 4,5 miliar dollar AS.
Bahlil menegaskan, alokasi pembelian tersebut bukan serta-merta menambah volume impor energi Indonesia secara keseluruhan. Pemerintah hanya akan mengalihkan sebagian sumber impor dari sejumlah negara di Asia Tenggara, Timur Tengah, dan Afrika ke AS. Maka, total volume impor energi tetap sama, hanya terjadi pergeseran negara asal.
Meskipun demikian, Bahlil belum mengungkapkan berapa besaran volume impor yang akan dialihkan ke AS. “Berapa persen yang kita switch (geser) dari Middle East (Timur Tengah) atau Asia Tenggara, dan Afrika, nanti saya akan sampaikan tiga minggu terhitung sekarang,” ucapnya.
Informasi lengkap mengenai peninjauan ulang kesepakatan impor energi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian ESDM yang dirilis pada Jumat, 26 Februari 2026.
