Finansial

Fathor Rozi Desak Menkeu Purbaya Berlakukan Tarif Cukai Khusus, Klaim Dorong Legalitas Industri Rokok Madura

Advertisement

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa didorong untuk segera memberlakukan tarif cukai khusus yang lebih terjangkau bagi produk hasil tembakau. Desakan ini datang dari Fathor Rozi, Owner PR Cahaya Pro, yang menyoroti perkembangan industri rokok di Pamekasan dan kontribusinya terhadap penyerapan tenaga kerja.

Latar Belakang Desakan Tarif Cukai Khusus

Fathor Rozi mengungkapkan bahwa beban cukai yang tinggi selama ini dirasa memberatkan, terutama bagi pelaku usaha baru. Kondisi ini menyebabkan sebagian merek rokok belum terdaftar resmi. Dalam pertemuan dengan Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, Fathor secara langsung menyampaikan aspirasi tersebut.

“Saat bertemu Menkeu Purbaya pada 2 Oktober 2025 di Surabaya, kami sampaikan agar pemerintah pusat menetapkan skema tarif yang lebih terjangkau, khususnya bagi pelaku usaha Sigaret Kretek Mesin (SKM). Hal itu, akan berdampak langsung terhadap legalitas industri rokok lokal, peningkatan penerimaan negara, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat Madura,” kata Fathor pada Jumat (27/2/2026).

Skema Tarif Cukai yang Diusulkan dan Dampaknya

Dalam kesempatan tersebut, Fathor menawarkan skema tarif cukai SKM berada di atas Sigaret Kretek Tangan (SKT), dengan kisaran Rp 150 hingga Rp 250 per batang. Saat ini, tarif cukai SKT tercatat sebesar Rp 122 per batang.

Usulan ini, menurut Fathor, bukan tanpa dasar. Ia mengaku telah menyerap aspirasi dari sejumlah pengusaha rokok di Pamekasan, termasuk pelaku usaha rokok polos yang belum mengantongi pita cukai resmi karena terkendala tingginya tarif.

“Kami ceritakan ke salah satu pengusaha rokok polos di Pamekasan. Ia siap berpita cukai jika tarif SKM maksimal Rp 250 per batang. Jika di atas itu, dia tidak sanggup,” ungkap Rosi.

Fathor optimistis, jika tarif yang lebih realistis diterapkan, pelaku usaha kecil hingga menengah akan terdorong masuk ke sistem legal. Dampaknya, peredaran rokok ilegal dapat ditekan dan penerimaan cukai negara berpotensi meningkat secara berkelanjutan.

Dukungan dan Potensi Peningkatan Penerimaan Negara

Data di lapangan menunjukkan kontribusi signifikan industri rokok Madura terhadap penerimaan negara. Target pendapatan cukai yang dibebankan kepada Bea Cukai Madura tercatat lebih dari Rp 1,26 triliun. “Namun realisasinya melampaui target hingga menembus Rp1,7 triliun, didorong kontribusi perusahaan berpita cukai, termasuk PR Cahaya Pro,” terang Fathor.

Advertisement

Dukungan terhadap gagasan Fathor Rozi juga datang dari H. Marsuto Alfianto, Owner CV Jawara International Djaya. “Saya sepakat dengan PR Cahaya Pro. Sepakat tanpa syarat,” ujar Alfian.

Sebelumnya, Komisi XI DPR menyatakan telah memberikan ‘lampu hijau’ terkait dengan rencana pemerintah melalui Kementerian Keuangan yang ingin menambah tarif lapisan atau layer cukai hasil tembakau (CHT).

Sejarah Regulasi dan Harapan Industri Lokal

Fathor juga memaparkan sejarah regulasi cukai di Indonesia, mulai dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Cukai hingga perubahan melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2005. Ia menekankan bahwa penyesuaian tarif cukai selalu dilakukan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mengendalikan konsumsi.

Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan kondisi riil pelaku usaha daerah. Ia mengungkapkan bahwa pada 1999, harga SKM berada di kisaran Rp 225 per batang dan SKT Rp 150 per batang, angka yang menunjukkan perubahan signifikan dalam struktur biaya produksi hingga saat ini.

Fathor menegaskan, skema tarif yang lebih adaptif bukan sekadar kepentingan bisnis, melainkan upaya memperluas basis legalitas industri. Ia bahkan membuka opsi penyesuaian golongan produksi, dengan catatan pemerintah memberikan klasifikasi yang adil.

“Segera berlakukan tarif cukai murah. Insya Allah pengusaha rokok di Madura siap memakai pita Rp 250. Kami mohon pemerintah memandang Madura sebagai bagian penting bangsa ini,” tegasnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Fathor Rozi, Owner PR Cahaya Pro, yang dirilis pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisement