Banyak umat Islam kerap dihadapkan pada pertanyaan seputar hal-hal sepele yang terjadi saat berpuasa, seperti apakah muntah membatalkan puasa, bagaimana hukum ngupil, hingga penggunaan inhaler. Kebingungan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama saat bulan suci Ramadan tiba.
Untuk menjawab keraguan tersebut, Annisa Nurul Hasanah dalam bukunya, “Panduan Ibadah Ramadhan” (halaman 13–17), menguraikan secara lengkap rukun puasa dan hal-hal yang dapat membatalkannya. Penjelasan ini mencakup berbagai aktivitas sehari-hari yang sering dipertanyakan.
Muntah Saat Puasa: Batal atau Tidak?
Pertanyaan mengenai muntah saat puasa merupakan salah satu yang paling sering diajukan. Berdasarkan panduan fikih, status puasa seseorang saat muntah bergantung pada kesengajaan.
- Muntah tidak sengaja: tidak membatalkan puasa.
- Muntah dengan sengaja: membatalkan puasa dan wajib qadha.
Hal ini diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan, “Siapa yang tidak sengaja muntah maka tidak ada qadha’ untuknya (tidak batal), dan siapa yang sengaja muntah maka wajib qadha’ baginya.” Dengan demikian, jika mual dan muntah terjadi tanpa disengaja, puasa tetap sah.
Hukum Ngupil Saat Puasa
Aktivitas membersihkan hidung atau ngupil juga menjadi pertanyaan umum. Dalam kaidah fikih, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam rongga tubuh secara sengaja melalui lubang terbuka.
Ngupil tidak membatalkan puasa, selama tidak memasukkan benda hingga bagian dalam tenggorokan dan tidak menyebabkan sesuatu masuk ke dalam tubuh. Membersihkan kotoran hidung yang masih di bagian luar tidak termasuk hal yang membatalkan puasa.
Korek Kuping Saat Puasa: Apakah Membatalkan?
Membersihkan telinga atau korek kuping juga sering dipertanyakan. Dalam penjelasan terkait mandi junub, disebutkan kehati-hatian agar air tidak masuk ke dalam rongga tubuh seperti telinga.
- Membersihkan bagian luar telinga tidak membatalkan puasa.
- Jika sampai memasukkan cairan atau benda hingga ke bagian dalam dan tembus ke rongga dalam, hal ini berpotensi membatalkan.
Secara umum, membersihkan telinga saat puasa tidak membatalkan, selama tidak ada benda atau cairan yang masuk hingga bagian dalam rongga tubuh.
Menelan Ludah Membatalkan Puasa?
Menelan ludah sendiri tidak membatalkan puasa karena merupakan bagian alami tubuh dan tidak termasuk kategori makan atau minum. Namun, jika ludah bercampur dengan benda lain, seperti sisa makanan yang sengaja ditelan, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.
Potong Kuku Saat Puasa
Memotong kuku saat puasa diperbolehkan dan tidak termasuk dalam hal-hal yang membatalkan puasa. Aktivitas ini tidak memengaruhi keabsahan ibadah puasa.
Menangis Apakah Membatalkan Puasa?
Menangis tidak membatalkan puasa. Kecuali jika air mata masuk ke mulut dan ditelan secara sengaja dalam jumlah yang jelas. Secara umum, menangis, baik karena sedih maupun haru, tidak membatalkan puasa.
Menonton Film Dewasa Saat Puasa
Meskipun sensitif, pertanyaan ini sering muncul. Dalam pembahasan mengenai ghibah dan maksiat, dijelaskan bahwa perbuatan maksiat tidak membatalkan puasa secara otomatis, tetapi dapat mengurangi bahkan menghilangkan pahala puasa.
Jika menonton film dewasa sampai menyebabkan keluarnya mani dengan sengaja, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Namun, jika tidak, perbuatan tersebut hanya mengurangi pahala puasa.
Menghirup Inhaler Saat Puasa
Penggunaan inhaler (obat asma) menjadi perdebatan di kalangan ulama. Karena inhaler mengandung partikel yang masuk ke dalam saluran pernapasan dan berpotensi masuk ke rongga dalam, sebagian ulama berpendapat:
- Jika partikel masuk ke tenggorokan atau lambung, maka dapat membatalkan puasa.
- Jika hanya uap darurat dan kondisi medis berat, maka bisa mendapat keringanan (rukhshah).
Buku tersebut juga menjelaskan bahwa orang sakit mendapat keringanan untuk tidak berpuasa dan dapat menggantinya di hari lain. Puasa bukan hanya menahan lapar dan haus, tetapi juga menjaga diri dari perbuatan maksiat agar pahala tidak hilang.
Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui “Buku Panduan Ibadah Ramadhan” karya Annisa Nurul Hasanah yang dirilis sebagai panduan ibadah.
