Lapangan padel kini menjamur di kota-kota besar Indonesia, dari Jakarta, Bandung, hingga Surabaya, dengan tarif sewa mencapai ratusan ribu rupiah per jam. Olahraga ini dengan cepat menjadi simbol kelas menengah urban yang mengedepankan gaya hidup sehat dan sosial. Namun, di balik popularitasnya, muncul pertanyaan serius mengenai seberapa besar aktivitas ekonomi ini yang tercatat dalam sistem pajak dan statistik resmi negara.
Fenomena Padel dan Pertumbuhan Ekonomi Gaya Hidup Urban
Padel, olahraga raket yang dimainkan di lapangan berdinding kaca, telah menarik perhatian komunitas eksklusif dan bergengsi di Indonesia. Waktu prime time lapangan kerap penuh, menunjukkan tingginya minat dan daya beli masyarakat urban.
Pertumbuhan pesat ini mencerminkan dinamika ekonomi gaya hidup yang berkembang. Namun, fenomena ini juga membuka diskusi tentang potensi aktivitas ekonomi yang bergerak di luar pencatatan formal, atau yang dikenal sebagai ekonomi bayangan.
Ekonomi Bayangan: Potensi Triliunan Rupiah yang Menguap dari Negara
Ekonomi bayangan merujuk pada aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dalam statistik resmi, meliputi ekonomi abu-abu (aktivitas legal namun tidak dilaporkan sepenuhnya) dan ekonomi hitam (aktivitas ilegal). Padel, sebagai aktivitas legal, dapat bergeser ke wilayah abu-abu jika omzet tidak dilaporkan optimal atau izin usaha belum lengkap.
Berbagai studi internasional memperkirakan ukuran ekonomi bayangan Indonesia berada di kisaran 18-25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Dengan PDB sekitar Rp 22.000-23.000 triliun, potensi ekonomi yang bergerak di luar pencatatan formal bisa mencapai Rp 4.000 triliun hingga Rp 5.500 triliun per tahun.
Angka fantastis ini bukan sekadar statistik, melainkan potensi penerimaan negara yang tidak tergarap. Dengan rasio pajak efektif 10-12 persen, potensi pajak yang hilang diperkirakan berkisar Rp 400 triliun hingga Rp 600 triliun setiap tahun. Jumlah ini setara dengan dua kali anggaran bantuan sosial nasional atau hampir separuh belanja infrastruktur.
Sebagai ilustrasi, jika ada 300 lapangan padel aktif di kota besar dengan okupansi rata-rata delapan jam per hari dan tarif Rp 400.000 per jam, omzet tahunan bisa mendekati Rp 300 miliar. Jika 30 persen dari omzet tersebut tidak tercatat optimal, puluhan miliar rupiah potensi pajak dapat hilang dari satu subsektor gaya hidup ini saja.
Fenomena serupa juga terlihat pada sektor lain seperti gym privat, penyewaan vila harian, event organizer komunitas, jasa digital informal, hingga influencer marketing. Ekonomi tumbuh, namun sebagian besar aktivitasnya bergerak di wilayah abu-abu.
Tantangan Penanganan Ekonomi Bayangan oleh Pemerintah
Lambatnya penanganan ekonomi bayangan oleh pemerintah disebabkan oleh beberapa faktor. Pertama, inovasi bisnis seringkali lebih cepat daripada regulasi yang ada. Model usaha berbasis komunitas atau private club muncul sebelum klasifikasi pajaknya jelas, membuat pemerintah daerah kesulitan mengadaptasi aturan.
Kedua, biaya kepatuhan masih dianggap tinggi oleh pelaku usaha. Prosedur perizinan dan kewajiban administrasi yang rumit seringkali dipersepsikan sebagai beban. Ketika pengawasan belum konsisten, pelaku usaha cenderung memilih untuk beroperasi dulu dan mengurus formalitas belakangan.
Ketiga, integrasi data antara pajak pusat, pajak daerah, sistem Online Single Submission (OSS), dan transaksi digital belum sepenuhnya matang. Tanpa analitik data yang kuat, pemetaan ekonomi abu-abu secara presisi menjadi sulit, menyebabkan pemerintah seringkali terlihat reaktif dalam menanggapi fenomena yang membesar.
Lebih dari Sekadar Pajak: Menciptakan Ekosistem Adil dan Berkelanjutan
Mengintegrasikan ekonomi abu-abu ke dalam sistem formal bukan hanya soal mengejar penerimaan negara, melainkan juga tentang menciptakan ekosistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan. Usaha yang tercatat resmi akan memiliki akses lebih mudah ke pembiayaan bank, perlindungan tenaga kerja, dan legitimasi hukum.
Formalisasi juga akan menghasilkan data ekonomi yang lebih akurat, sehingga kebijakan pemerintah dapat lebih tepat sasaran. Selain itu, investor akan lebih percaya karena struktur pasar menjadi lebih transparan dan terukur.
Jika 20 persen saja dari estimasi Rp 5.000 triliun ekonomi bayangan berhasil diformalisasi, maka Rp 1.000 triliun akan masuk ke sistem resmi. Dengan efek pengganda 1,5-2 kali, dampaknya bisa mencapai Rp 1.500 triliun hingga Rp 2.000 triliun aktivitas ekonomi formal tambahan, setara 6-8 persen PDB, sebuah angka signifikan menuju Indonesia 2045.
Artinya, yang menguap bukan hanya potensi pajak, tetapi juga peluang pertumbuhan ekonomi yang lebih kokoh dan merata.
Strategi Transformasi Sistemik untuk Formalisasi Ekonomi
Pendekatan represif seperti razia tidak cukup untuk mengatasi masalah ekonomi bayangan. Yang dibutuhkan adalah transformasi sistemik yang komprehensif. Digitalisasi pajak dan integrasi data harus menjadi prioritas utama pemerintah.
Transaksi berbasis QRIS dan sistem point of sales (POS) dapat dihubungkan secara otomatis dengan pelaporan pajak yang sederhana dan transparan. Simplifikasi izin serta penerapan tarif pajak final yang ringan juga dapat menurunkan resistensi pelaku usaha untuk formalisasi.
Pemberian insentif formalitas pada tahap awal akan lebih efektif dibandingkan ancaman sanksi. Selain itu, pendekatan perilaku juga penting, di mana kepatuhan akan meningkat ketika prosesnya mudah, tarifnya adil, dan masyarakat melihat manfaat nyata dari pajak yang dibayarkan.
Pemerintah juga memerlukan pendekatan economic intelligence untuk memetakan sektor gaya hidup dan ekonomi digital sebagai bagian dari sistem deteksi dini fiskal. Tujuannya bukan untuk mematikan kreativitas, melainkan memastikan pertumbuhan berjalan dalam terang dan tercatat.
Diskusi mengenai fenomena padel dan dampaknya terhadap ekonomi bayangan ini disampaikan melalui analisis mendalam yang mengacu pada berbagai studi internasional dan data ekonomi nasional.
