Finansial

GAPPRI Soroti Regulasi IHT: Lebih dari 500 Aturan Pusat dan Daerah Dinilai Tumpang Tindih, Ancam Produksi dan Jutaan Pekerja

Advertisement

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menyoroti tekanan masif yang dihadapi Industri Hasil Tembakau (IHT) nasional akibat regulasi pengendalian. Sektor ini disebut menghadapi ketidakpastian hukum dan potensi gangguan keberlangsungan usaha karena lebih dari 500 aturan yang dinilai tumpang tindih dari tingkat pusat hingga daerah. Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan, menegaskan bahwa kondisi ini berisiko mematikan ekosistem industri dari hulu hingga hilir.

Ketidakpastian Hukum Akibat Regulasi Berlebih

Henry Najoan mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari 500 regulasi pengendalian yang menyasar industri rokok, mencakup kebijakan pemerintah pusat hingga peraturan daerah (Perda). “Perlu kita ketahui juga bahwa regulasi pengendalian saat ini kalau kami inventarisir lebih dari 500 aturan, baik dari aturan pusat maupun sampai peraturan daerah,” ujar Henry dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).

Ia menilai, kondisi tersebut menunjukkan adanya tumpang tindih dan carut marut regulasi yang telah melampaui batas kewajaran. GAPPRI memohon Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan deregulasi peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah agar dapat diseragamkan. Henry menambahkan, masifnya regulasi ini tidak efektif dan berpotensi hanya menjadi penggugur kewajiban tanpa memperhitungkan kondisi di lapangan.

Dampak Regulasi Turunan PP 28/2024

Tekanan regulasi semakin terasa setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 beserta sejumlah rancangan aturan turunannya. Beberapa ketentuan yang menjadi sorotan pelaku industri antara lain wacana penerapan kemasan polos (plain packaging), pembatasan kadar maksimal tar dan nikotin, serta pelarangan bahan tambahan tertentu dalam proses produksi.

Pelaku industri menilai kombinasi aturan tersebut berpotensi mengganggu proses produksi IHT nasional. Henry Najoan menjelaskan, pembatasan kadar tar dan nikotin serta larangan bahan tambahan yang dianggap esensial akan berdampak langsung pada karakteristik rokok kretek sebagai produk khas Indonesia. “Rokok kretek memiliki rantai pasok yang hampir seluruhnya bersumber dari dalam negeri,” jelasnya.

Dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) mencapai 97 persen, Henry menyebutkan bahwa jika kandungan tar dan nikotin dibatasi atau bahan tambahan dilarang, maka penyerapan hasil tembakau dan cengkih petani lokal akan terdampak signifikan. Kebijakan ini dinilai berpotensi menekan petani tembakau dan cengkih lokal yang menjadi bagian dari rantai pasok industri.

Advertisement

Kontribusi Industri dan Ancaman PHK Massal

Sebagai sektor yang dikategorikan strategis, IHT memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara melalui cukai serta penyerapan tenaga kerja. Henry menyebutkan, sekitar enam juta tenaga kerja menggantungkan hidupnya pada mata rantai industri tembakau. “Dampak kebijakan terhadap industri ini tidak hanya menyentuh pabrik, tetapi juga pekerja, petani, hingga keluarga mereka,” tegasnya.

Tekanan terhadap industri juga tercermin dari tren produksi rokok dalam beberapa tahun terakhir. Henry mencatat, pada 2019, produksi rokok mencapai 357 miliar batang ketika tarif cukai tidak mengalami kenaikan. Namun, dalam periode 2020-2025, produksi terus mengalami koreksi, dengan penurunan sekitar 3 persen pada periode 2024-2025.

“Regulasi yang semakin ketat dan kenaikan harga akibat kebijakan cukai berpotensi mendorong peredaran rokok ilegal,” ujarnya. Kondisi ini, pada akhirnya, justru merugikan negara dan menciptakan distorsi di pasar. Henry juga mengingatkan, regulasi yang tidak mempertimbangkan keseimbangan antara aspek kesehatan, sosial, dan ekonomi dapat memicu risiko lanjutan, termasuk terhentinya proses produksi dan potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

GAPPRI berharap pemerintah lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan, khususnya regulasi non-fiskal yang berdampak langsung terhadap sektor padat karya seperti industri hasil tembakau. “Kami berharap kebijakan yang disusun dapat menjaga keberlangsungan industri, penerimaan negara, serta perlindungan terhadap tenaga kerja dan petani di dalam ekosistem pertembakauan,” tutup Henry.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement