Finansial

Gugatan Penghangusan Kuota Internet Memanas: MK Didesak Tegaskan Kedaulatan Digital dan Hak Milik Konsumen

Advertisement

Perdebatan mengenai sisa kuota internet yang hangus kembali memanas di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan nomor 68/PUU-XXIV/2026 menjadi sorotan krusial untuk meninjau ulang regulasi telekomunikasi di Indonesia. Praktik penghangusan kuota dianggap mencederai rasa keadilan dan mengabaikan hakikat kepemilikan komoditas digital yang telah dibayar lunas oleh konsumen.

Debat Sengit di Mahkamah Konstitusi: Hak Milik Digital vs. Model Bisnis Operator

Operator seluler kerap menggunakan analogi “jalan tol” untuk membenarkan penghangusan kuota, mengklaim bahwa jika akses tidak digunakan, hak tersebut gugur. Namun, analogi ini dinilai sebagai sesat pikir hukum yang mengabaikan hakikat kepemilikan komoditas digital. Bagi jutaan pengguna, terutama pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek daring, setiap kilobyte data adalah aset yang dibeli dengan nilai ekonomi nyata, bukan sekadar janji akses yang bisa kedaluwarsa secara sepihak.

Isu ini bukan hanya urusan teknis bandwidth atau strategi bisnis operator, tetapi persoalan kedaulatan digital dan perlindungan hak milik warga negara yang dijamin konstitusi. Ketika konsumen membeli paket data prabayar, terjadi peralihan hak atas satuan volume tertentu (Gigabyte) yang telah dibayar lunas di muka. Menghanguskan sisa volume tersebut hanya karena masa aktif berakhir adalah tindakan yang menciptakan asimetri tajam antara korporasi telekomunikasi dengan konsumen.

Korupsi Digital dalam Perspektif KUHP Baru: Penggelapan dan Tanggung Jawab Korporasi

Dalam perspektif hukum pidana materiil pasca-berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), praktik penghangusan kuota menyentuh ranah perbuatan melawan hukum yang serius. Merujuk pada Pasal 486 KUHP Baru, tindak pidana penggelapan kini didefinisikan secara lebih komprehensif sebagai perbuatan memiliki barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, tetapi berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Sisa kuota yang telah dibayar lunas oleh konsumen secara faktual masih tersimpan di server operator, namun hak aksesnya diputus sepihak melalui algoritma sistem. Tindakan menghapus atau mengambil kembali hak pakai atas sisa kuota tanpa kompensasi merupakan bentuk penguasaan secara melawan hukum. KUHP baru juga mempertegas mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi. Jika kebijakan penghangusan kuota ini dilakukan secara sistemik untuk memperkaya korporasi melalui sisa saldo yang tidak terpakai, maka unsur keuntungan ekonomi yang tidak sah menjadi sangat nyata.

Doktrin unjust enrichment yang selama ini dikenal di ranah perdata, kini memiliki resonansi kuat dalam semangat pembaruan hukum pidana yang menekankan pada keadilan korektif. Operator mendapatkan pembayaran penuh, tetapi tidak memberikan prestasi secara utuh, sebuah tindakan aktif yang secara sengaja (dolus) merugikan kekayaan konsumen digital. Alasan teknis mengenai manajemen trafik sering kali dianggap sebagai tameng untuk menutupi eksploitasi ekonomi, bukan untuk mengelola kualitas layanan.

Advertisement

Mandat Konstitusi Digital: Kewajiban Negara Melindungi Hak Warga

Beralih ke perspektif Hukum Tata Negara (HTN), persoalan ini mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap warga negara. Konstitusi melalui Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Di era sekarang, internet bukan lagi kebutuhan sekunder, melainkan utilitas publik yang setara dengan air dan listrik.

Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa akses terhadap informasi bersifat murah, mudah, dan berkeadilan. Membiarkan regulasi teknis seperti Peraturan Menteri Kominfo melegitimasi penghangusan kuota adalah bentuk pengabaian terhadap kedaulatan digital rakyat. Spektrum frekuensi radio adalah sumber daya alam milik negara yang terbatas dan harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Operator telekomunikasi hanyalah pemegang izin penggunaan frekuensi tersebut, sehingga negara memiliki daya paksa untuk mengatur agar operator tidak menerapkan model bisnis yang eksploitatif.

Sebagai solusi konstruktif, Mahkamah Konstitusi perlu memberikan tafsir bahwa sisa kuota internet adalah hak milik yang tidak boleh hangus selama kartu prabayar masih dalam masa aktif. Pemerintah melalui regulator harus mewajibkan skema akumulasi otomatis (rollover) atau mengonversi sisa kuota menjadi pulsa yang dapat dipergunakan kembali. Kebijakan ini akan memaksa operator untuk lebih kreatif dalam mengelola efisiensi jaringan tanpa harus merampas hak milik konsumen, memastikan transformasi digital Indonesia adil secara substansi hukum.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui gugatan nomor 68/PUU-XXIV/2026 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi.

Advertisement