Finansial

Harga Cabai Rawit Melonjak Drastis di 214 Daerah, BPS dan Kemendagri Bahas Pengendalian Inflasi

Advertisement

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan lonjakan harga cabai rawit di 214 kabupaten/kota di Indonesia selama minggu ketiga Februari 2026. Kenaikan signifikan ini menjadi sorotan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang diselenggarakan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, pada Senin, 23 Februari 2026.

Lebih dari Separuh Wilayah Indonesia Alami Kenaikan Harga

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Ateng Hartono, menjelaskan bahwa jumlah 214 kabupaten/kota tersebut setara dengan 59,44 persen dari total wilayah di Indonesia. “Jadi hampir lebih dari setengahnya wilayah di Indonesia mengalami peningkatan cabai rawit. Kalau kita cermati jumlahnya ada 214 kabupaten/kota yang mengalami peningkatan cabai rawit,” ujar Ateng dalam rapat tersebut.

Data BPS menunjukkan bahwa kenaikan harga cabai rawit ini tersebar luas, memengaruhi sebagian besar daerah di Tanah Air.

Harga Tertinggi di Papua, Lonjakan Persentase di Jawa Timur

Ateng Hartono merinci, harga cabai rawit tertinggi tercatat di wilayah Papua, dengan Kabupaten Nduga mencapai Rp 200.000 per kilogram. Disusul oleh Kabupaten Mappi dengan harga Rp 190.000 per kilogram, dan satu wilayah lain di Papua yang mencapai Rp 170.000 per kilogram.

Sementara itu, kenaikan harga dengan persentase tertinggi terjadi di beberapa kabupaten di Pulau Jawa, khususnya Jawa Timur. Kabupaten Situbondo mengalami lonjakan 121,23 persen menjadi Rp 78.449 per kilogram, 37,63 persen di atas Harga Acuan Penjualan (HAP). Kabupaten Pasuruan naik 114,03 persen menjadi Rp 78.192 per kilogram, 37,18 persen di atas HAP.

Kemudian, Kabupaten Nganjuk mencatat kenaikan 100,81 persen menjadi Rp 72.359 per kilogram, 26,95 persen di atas HAP. Kabupaten Sampang melonjak 99,51 persen menjadi Rp 83.462 per kilogram, 46,42 persen di atas HAP. Terakhir, Kabupaten Blitar naik 98,71 persen menjadi Rp 70.885 per kilogram, 24,36 persen di atas HAP.

Advertisement

“Itu yang beberapa kabupaten/kota mengalami peningkatan khususnya untuk yang cabai rawit cukup tinggi sekali,” tambah Ateng.

Analisis Kemendagri Terkait Kenaikan Harga Pangan

Menanggapi lonjakan harga ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Tomsi Tohir, menyatakan bahwa kenaikan harga barang di suatu kabupaten/kota masih dianggap wajar apabila daerah tetangganya juga mengalami hal serupa. Menurutnya, lonjakan harga dapat timbul akibat masalah distribusi atau volume pasokan ke pasar.

Namun, Tomsi Tohir menegaskan, jika harga bahan pangan di suatu kabupaten/kota naik sementara daerah sekitarnya stabil, lonjakan tersebut patut dicurigai. Kondisi ini bisa mengindikasikan bahwa petugas pemerintah daerah terkait tidak bekerja maksimal atau adanya kecurangan dari sejumlah pihak.

“Atau memang dipermainkan oleh pedagang lokal. Jadi gampang kita melihatnya,” kata Tomsi, menyoroti pentingnya pengawasan di tingkat lokal.

Informasi lengkap mengenai isu lonjakan harga cabai rawit ini disampaikan melalui pernyataan resmi Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement