Islami

Hukum Gosok Gigi Saat Puasa: Mayoritas Ulama Tegaskan Tidak Membatalkan Jika Hati-hati

Advertisement

Pertanyaan seputar hukum menggosok gigi saat berpuasa kerap muncul di kalangan umat Muslim, terutama saat bulan Ramadan tiba. Kekhawatiran utama adalah apakah tindakan ini dapat membatalkan ibadah puasa jika ada air atau pasta gigi yang tertelan. Berdasarkan kajian para ulama, aktivitas membersihkan gigi tidak secara otomatis membatalkan puasa, asalkan dilakukan dengan hati-hati.

Hukum Gosok Gigi Saat Puasa Menurut Pandangan Ulama

Pembahasan mengenai bersiwak atau membersihkan gigi saat berpuasa telah menjadi perhatian para ulama sejak lama. Meskipun terdapat perbedaan pandangan, tidak ada satupun yang secara tegas mengharamkan praktik ini.

Pendapat Mayoritas: Boleh dan Tetap Sunnah Sepanjang Hari

Mayoritas ulama berpendapat bahwa bersiwak atau menggosok gigi tetap merupakan amalan sunnah yang dianjurkan, baik saat berpuasa maupun tidak. Dalil yang menjadi dasar pandangan ini adalah keumuman hadis tentang anjuran bersiwak, serta riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersiwak dalam keadaan berpuasa.

Imam al-Bukhari bahkan secara khusus membuat bab dalam kitab Shahih-nya yang membahas kebolehan menggunakan siwak, baik yang kering maupun basah, bagi orang yang sedang berpuasa. Menurut pandangan ini, selama tidak ada substansi seperti air atau pasta gigi yang tertelan hingga masuk ke tenggorokan, maka puasa seseorang tetap sah.

Pendapat Lain: Makruh Setelah Zuhur

Sebagian ulama memiliki pandangan berbeda, yaitu menganggap bersiwak atau menggosok gigi hukumnya makruh jika dilakukan setelah tergelincir matahari atau masuk waktu Zuhur. Pendapat ini didasarkan pada hadis yang menyatakan bahwa bau mulut orang yang berpuasa lebih harum di sisi Allah daripada kasturi.

Mereka berargumen bahwa bau mulut tersebut merupakan salah satu kemuliaan bagi orang yang berpuasa, sehingga sebaiknya tidak dihilangkan di siang hari. Namun, penting untuk digarisbawahi bahwa pandangan ini hanya sampai pada derajat makruh, bukan haram, yang berarti tidak membatalkan puasa.

Advertisement

Apakah Gosok Gigi Membatalkan Puasa?

Secara hukum fikih, menggosok gigi tidak membatalkan puasa selama tidak ada air atau pasta gigi yang tertelan hingga masuk ke tenggorokan. Ini berarti jika seseorang berkumur dengan wajar dan tidak berlebihan, puasanya tetap dianggap sah.

  • Jika sengaja menelan air atau pasta gigi, tindakan tersebut dapat membatalkan puasa karena termasuk memasukkan sesuatu ke dalam tubuh dengan sengaja.
  • Oleh karena itu, sebagian ulama menyarankan untuk lebih berhati-hati dalam pelaksanaannya.

Beberapa anjuran kehati-hatian meliputi menggosok gigi setelah sahur sebelum waktu Subuh, menghindari penggunaan pasta gigi berlebihan saat siang hari, dan tidak berkumur terlalu dalam.

Kesimpulan dan Kehati-hatian dalam Beribadah

Menjawab pertanyaan umum tentang gosok gigi saat puasa, dapat disimpulkan bahwa tindakan ini tidak membatalkan puasa, selama tidak ada substansi yang tertelan. Meskipun ada perbedaan pendapat mengenai waktu terbaik pelaksanaannya, tidak ada ulama yang mengharamkan aktivitas ini.

Perbedaan pandangan ini menunjukkan keluasan rahmat dalam Islam, yang terpenting adalah menjaga kebersihan diri sekaligus tetap berhati-hati agar tidak melanggar batasan-batasan puasa.

Informasi mengenai hukum gosok gigi saat puasa ini disampaikan berdasarkan rangkuman pandangan ulama yang dirujuk dari berbagai sumber keislaman.

Advertisement