Islami

Hukum Gusi Berdarah Saat Puasa: Mazhab Syafi’i Jelaskan Kondisi Batal dan Pengecualian

Advertisement

Gusi berdarah saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan seringkali menimbulkan kekhawatiran di kalangan umat Islam. Kondisi ini bisa terjadi secara tidak sengaja, misalnya karena menyikat gigi terlalu keras atau akibat gangguan kesehatan pada gusi. Pertanyaan utama yang muncul adalah apakah puasa tetap sah atau justru batal, terutama jika darah bercampur dengan air liur dan tanpa sadar tertelan.

Untuk menjawab keraguan tersebut, para ulama telah memberikan penjelasan hukum berdasarkan rujukan fikih. Berikut adalah uraian mengenai hukum gusi berdarah saat puasa menurut pandangan Mazhab Syafi’i, yang dirangkum dari berbagai sumber pada Selasa, 24 Februari 2026.

Hukum Menelan Darah Gusi Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam Mazhab Syafi’i, menelan air liur murni tidak termasuk hal yang membatalkan puasa, meskipun air liur tersebut dikumpulkan dalam jumlah banyak. Namun, kondisi akan berbeda jika air liur telah bercampur dengan zat lain.

Apabila air liur bercampur dengan unsur lain, baik yang suci seperti ingus maupun yang najis seperti darah, maka menelannya dapat membatalkan puasa. Hal ini secara eksplisit dijelaskan dalam kitab Asna al-Mathalib karya Syekh Zakariya al-Anshari.

“Jika seseorang menelan air liurnya yang masih murni, maka hal tersebut tidak membatalkan puasanya, meskipun ia mengumpulkan air liurnya hingga menjadi banyak. Namun, jika air liurnya bercampur dengan najis, seperti darah dari gusi yang berdarah, atau bekas makanan najis yang tidak dibersihkan hingga masuk waktu subuh, maka menelannya akan membatalkan puasa, meskipun warna air liurnya masih bening. Begitu juga jika air liur bercampur dengan zat suci lainnya, seperti benang jahit yang dibasahi dengan air liur, lalu air liurnya berubah warna.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, jika darah dari gusi bercampur dengan air liur dan kemudian tertelan secara sengaja, puasa seseorang dianggap batal menurut Mazhab Syafi’i.

Advertisement

Pengecualian untuk Kondisi Tertentu

Meskipun demikian, hukum batalnya puasa akibat menelan darah gusi tidak berlaku secara mutlak. Terdapat pengecualian untuk kondisi tertentu, terutama bagi mereka yang mengalami gangguan kesehatan yang menyebabkan gusi terus-menerus mengeluarkan darah.

Apabila seseorang telah berusaha semaksimal mungkin untuk mengeluarkan darah dari mulutnya, namun masih ada sisa yang sulit dihindari dan tertelan tanpa sengaja, maka puasanya tidak batal. Pengecualian ini berlaku bagi individu yang mengalami keluarnya darah secara terus-menerus atau pada sebagian besar waktu puasanya.

Saran dan Langkah Pencegahan Saat Gusi Berdarah

Bagi orang yang sedang berpuasa, menelan darah tetap diharamkan. Jika darah yang keluar dari gusi ditelan dengan sengaja, puasanya dianggap batal. Oleh karena itu, ketika mengalami gusi berdarah saat puasa, sangat disarankan untuk segera berkumur dan membuang darahnya agar tidak tertelan.

Langkah pencegahan juga perlu dilakukan untuk meminimalkan risiko gusi berdarah. Hal ini meliputi tidak menyikat gigi terlalu keras saat sahur dan berbuka, serta menjaga kesehatan gusi dengan pola makan yang tepat. Dengan memahami ketentuan ini, umat Islam dapat lebih tenang saat menghadapi kondisi gusi berdarah di siang hari Ramadhan, karena selama darah tidak tertelan secara sengaja dan sudah diupayakan untuk dihindari, puasa tetap sah sesuai ketentuan fikih.

Informasi mengenai topik ini disampaikan melalui penjelasan hukum dalam Mazhab Syafi’i yang dirujuk dari kitab Asna al-Mathalib dan berbagai sumber keislaman lainnya.

Advertisement