Puasa Ramadan adalah rukun Islam yang wajib ditunaikan Muslim dewasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, praktik puasa setengah hari seringkali menjadi perbincangan, memunculkan pertanyaan tentang keabsahannya bagi orang dewasa menurut syariat Islam.
Ketentuan Puasa dalam Syariat Islam
Menurut syariat Islam, puasa yang sah harus memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan, termasuk dilaksanakan secara penuh tanpa jeda di tengah hari. Seorang Muslim dewasa yang mampu diwajibkan menyempurnakan puasanya dari fajar hingga maghrib, kecuali terdapat uzur syar’i yang dibenarkan.
Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 187 yang berbunyi: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” Ayat ini secara eksplisit memerintahkan umat Muslim untuk menyempurnakan puasa hingga waktu malam tiba, tanpa terputus di siang hari.
Hukum Puasa Setengah Hari bagi Orang Dewasa
Ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi, dalam kitab Al-Muhadzzab, menjelaskan bahwa puasa setengah hari bagi orang dewasa tidak dianggap sah apabila diniatkan sebagai puasa wajib. Puasa yang benar menurut syariat harus dilakukan secara penuh sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
Jika seorang Muslim dewasa dengan sengaja membatalkan puasanya di siang hari tanpa alasan syar’i yang dibenarkan, maka puasanya dinilai tidak sah dan tidak diterima. Uzur syar’i yang dimaksud antara lain sakit parah, hamil, menyusui, atau sedang dalam perjalanan jauh.
Oleh karena itu, bagi Muslim dewasa yang tidak memiliki uzur syar’i, tindakan menghentikan puasa sebelum waktunya bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Konsekuensinya, puasa tersebut tidak sah dan wajib diganti (qadha) sesuai dengan aturan yang berlaku.
Perbedaan Hukum Puasa bagi Orang Dewasa dan Anak-Anak
Hukum puasa setengah hari memiliki perbedaan signifikan antara orang dewasa dan anak-anak. Anak-anak yang belum baligh tidak memiliki kewajiban untuk berpuasa. Dalam konteks ini, puasa setengah hari sering diperkenalkan sebagai bentuk latihan.
Meskipun dalam literatur fikih tidak dikenal istilah “puasa bedug” atau puasa setengah hari untuk orang dewasa, praktik ini dipandang sebagai bagian dari pendidikan atau tarbiyah bagi anak-anak. Tujuannya adalah membiasakan mereka menjalankan ibadah puasa secara bertahap sebelum mencapai usia wajib puasa.
Informasi mengenai hukum puasa setengah hari bagi orang dewasa ini disampaikan berdasarkan penjelasan ulama Syafi’i, Imam As-Syairazi, serta rujukan dari Al-Qur’an, sebagaimana dilansir oleh Antara dan Kompas.com pada Selasa, 24 Februari 2026.
