Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tegas menolak saran Dana Moneter Internasional (IMF) untuk menaikkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) karyawan. Langkah ini diambil guna merespons simulasi IMF yang mengusulkan kenaikan pajak secara bertahap sebagai strategi menjaga defisit anggaran tetap di bawah ambang batas 3 persen dari Produk Domestik Buruto (PDB).
Komitmen Pemerintah: Tidak Ada Kenaikan Tarif Sebelum Ekonomi Menguat
Menkeu Purbaya memastikan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk mengubah tarif pajak dalam waktu dekat. Menurutnya, stabilitas ekonomi menjadi syarat mutlak sebelum melakukan penyesuaian kebijakan fiskal yang berdampak langsung pada daya beli masyarakat.
“Kan saya bilang sebelum ekonominya kuat, kita enggak akan ubah-ubah itu tarif pajak,” ujar Purbaya di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.
Alih-alih menaikkan tarif, pemerintah memilih fokus pada perluasan basis pajak, penutupan kebocoran penerimaan, serta pembenahan sistem perpajakan. Strategi ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan negara secara alami seiring dengan ekspansi ekonomi nasional.
Kritik Pengamat: Usulan IMF Dinilai Terlalu Menyederhanakan Masalah
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, turut melontarkan kritik keras terhadap laporan IMF tersebut. Ia menilai usulan kenaikan PPh karyawan sebagai bentuk penyederhanaan masalah atau oversimplification yang berisiko bagi stabilitas domestik.
Fajry menyoroti fenomena K-shaped economic recovery pasca-pandemi, di mana pertumbuhan ekonomi lebih banyak dinikmati kelompok atas. Sebaliknya, kelompok menengah justru mengalami penurunan tabungan dan kenaikan upah riil yang jauh lebih kecil dibandingkan periode sebelum pandemi.
- Kelompok menengah merupakan basis wajib pajak PPh 21 terbesar di Indonesia.
- Kenaikan beban pajak berisiko memicu kemarahan publik dan menciptakan risiko politik yang besar.
- Dampak terhadap total penerimaan negara diprediksi tidak akan optimal jika daya beli tergerus.
Detail Simulasi IMF dalam Laporan Golden Vision 2045
Dalam dokumen bertajuk Selected Issues Paper – Golden Vision 2045: Making The Most Out of Public Investment, IMF memproyeksikan perlunya mobilisasi penerimaan negara untuk membiayai investasi publik. IMF memperkirakan tambahan penerimaan sekitar 0,3 persen PDB dapat dihimpun melalui kenaikan pajak penghasilan secara gradual.
IMF menilai kombinasi peningkatan investasi publik dan penyesuaian pajak tetap sejalan dengan aturan fiskal yang berlaku. Namun, pihak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa simulasi tersebut hanyalah contoh ilustratif yang belum tentu relevan dengan kondisi sosiopolitik Indonesia saat ini.
Kondisi Defisit APBN 2025 dan Tarif PPh 21 Saat Ini
Hingga akhir Desember 2025, defisit APBN tercatat sebesar Rp 695,1 triliun atau setara 2,92 persen dari PDB. Meski angka ini melampaui target awal sebesar 2,78 persen, pemerintah menegaskan posisi tersebut masih berada di bawah batas aman undang-undang. Berikut adalah rincian tarif PPh Pasal 21 yang berlaku saat ini berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP):
| Penghasilan Kena Pajak (Per Tahun) | Tarif Pajak |
|---|---|
| Sampai dengan Rp 60 Juta | 5% |
| Di atas Rp 60 Juta – Rp 250 Juta | 15% |
| Di atas Rp 250 Juta – Rp 500 Juta | 25% |
| Di atas Rp 500 Juta – Rp 5 Miliar | 30% |
| Di atas Rp 5 Miliar | 35% |
Informasi mengenai kebijakan fiskal dan respons pemerintah terhadap saran lembaga internasional ini merujuk pada pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan laporan berkala APBN KiTa edisi Desember 2025.
