Finansial

Impor 105.000 Pikap dari India: Istana Akan Verifikasi Data Pembelian PT Agrinas Senilai Rp 24,66 Triliun

Advertisement

Istana menyatakan bakal memeriksa informasi terkait rencana PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) mengimpor 105.000 unit pikap dari India. Kendaraan niaga senilai Rp 24,66 triliun ini disebut akan menunjang operasional Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes) Merah Putih, namun menuai sorotan dari berbagai pihak.

Verifikasi Istana dan Detail Kontrak Impor

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan perlu memverifikasi jumlah kendaraan yang akan diimpor sebelum memberikan komentar lebih lanjut. “Ngecek dulu ya, ngecek dulu ya angka angkanya,” ujar Prasetyo saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

PT Agrinas Pangan Nusantara telah menandatangani kontrak pembelian 105.000 mobil dari dua pabrikan India, Mahindra & Mahindra Ltd dan Tata Motors. Kontrak ini bernilai total Rp 24,66 triliun dan telah diumumkan secara terbuka oleh kedua produsen otomotif tersebut di situs resmi mereka.

Mahindra & Mahindra Ltd menerima pesanan 35.000 unit single cabin Scorpio Pick Up dari Agrinas untuk kebutuhan Kopdes Merah Putih. Sementara itu, Tata Motors melaporkan menerima 70.000 pesanan mobil dari Agrinas Pangan Nusantara, yang terdiri dari 35.000 unit pikap Yodha dan 35.000 unit truk Ultra T.7.

Sorotan Menteri Perindustrian dan Perdagangan

Rencana importasi ini menjadi sorotan, bahkan disindir oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Politikus Partai Golkar itu menegaskan bahwa pabrikan otomotif dalam negeri memiliki kemampuan untuk memproduksi pikap dengan kualitas yang bersaing dan telah diterima oleh masyarakat.

Advertisement

“Apabila seluruh kebutuhan kendaraan pikap dipenuhi melalui impor, maka nilai tambah ekonomi dan penyerapan tenaga kerja akan dinikmati oleh industri di luar negeri,” kata Agus dalam keterangan resmi pada Kamis (19/2/2026).

Berbeda dengan pandangan tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa importasi mobil tidak memerlukan Persetujuan Impor (PI) maupun rekomendasi dari kementerian terkait. “Kalau Mobil kan bebas. Mobil kan tidak perlu PI, tidak perlu rekomendasi,” ujar Budi saat berjumpa wartawan di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat (20/2/2026).

Informasi lengkap mengenai rencana importasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi dari pihak Istana, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan yang dirilis pada berbagai kesempatan.

Advertisement