Kepala Pusat Ekonomi Digital dan UKM Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Izzudin Al Farras Adha, melontarkan kritik tajam terhadap Agreement Tarif Resiprokal (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Dalam diskusi daring Indef pada Jumat, 27 Februari 2026, Farras menilai perjanjian tersebut berpotensi besar membatasi ruang kebijakan nasional, khususnya di sektor ekonomi digital, serta menempatkan posisi Indonesia di bawah kendali asing.
Kritik Keras Terhadap Kedaulatan Kebijakan Nasional
Farras secara eksplisit mengkritik implikasi perjanjian tersebut terhadap kedaulatan kebijakan Indonesia. Ia bahkan menyebut, “Ini sungguh aneh, ini sungguh secara terang-bentarang menampakkan posisi Indonesia di bawah kendali negara asing. Artinya ini bisa dibilang, Pak Prabowo ini antek asing,” ujarnya dalam diskusi bertajuk “Untung Rugi Perjanjian Dagang AS-RI” tersebut. Pernyataan ini menyoroti kekhawatiran serius akan hilangnya otonomi Indonesia dalam merumuskan kebijakan ekonomi digital.
Ancaman Hilangnya Penerimaan Negara dari Pajak Jasa Digital
Salah satu poin krusial yang disoroti Farras terdapat pada pasal 3.1 dan 3.2 ART, yang berkaitan dengan pajak jasa digital. Dalam ketentuan tersebut, Indonesia diminta untuk tidak menerapkan pajak terhadap layanan digital. Hal ini berpotensi menghilangkan sumber penerimaan negara di masa depan.
Padahal, pemerintah sebelumnya telah membahas rencana penerapan pajak jasa digital yang menyasar perusahaan teknologi global, seperti layanan streaming, cloud, dan platform digital lainnya. Jika kebijakan ini batal diterapkan karena perjanjian tersebut, potensi tambahan penerimaan negara akan hilang, terutama di tengah kondisi fiskal yang masih mengalami defisit.
Intervensi dalam Kerja Sama Digital Internasional
Farras juga menyoroti ketentuan dalam pasal 3.3 yang dinilai mewajibkan Indonesia mempertimbangkan kepentingan Amerika Serikat sebelum menjalin kerja sama digital dengan negara lain. Kondisi ini dianggap tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan kebijakan nasional.
“Ketika kita ingin membuat perjanjian dengan negara lain, kita harus memperhatikan kepentingan Amerika. Padahal seharusnya kepentingan nasional kita yang menjadi prioritas utama,” kata Farras, menegaskan pentingnya prioritas kepentingan dalam negeri.
Dampak pada Produk Digital dan Industri Media Nasional
Potensi hilangnya penerimaan negara juga berasal dari produk digital yang ditransmisikan secara elektronik, seperti e-book, perangkat lunak, dan konten digital lainnya. Ketentuan dalam perjanjian berpotensi menghilangkan kewajiban deklarasi impor atas produk digital tersebut, yang sebelumnya diatur dalam regulasi nasional.
Selain itu, Farras menjelaskan bahwa sektor media nasional juga berpotensi merasakan dampak negatif. Selama ini, pemerintah telah mendorong platform digital global untuk memberikan kompensasi kepada perusahaan media atas penggunaan konten berita. Namun, ketentuan dalam perjanjian tersebut berpotensi melemahkan kewajiban ini, yang dapat memperburuk kondisi industri media nasional yang menghadapi tekanan disrupsi digital dan perkembangan kecerdasan buatan (AI).
Kedaulatan Data dan Infrastruktur Digital Terancam
Ketentuan terkait tata kelola data dan infrastruktur digital juga menjadi perhatian. Farras menilai hal ini dapat memengaruhi upaya Indonesia dalam memperkuat kedaulatan data nasional, termasuk kebijakan lokalisasi data yang sedang dibahas pemerintah.
Tiga Implikasi Utama dan Peringatan Pemerintah
Farras menyimpulkan, terdapat setidaknya tiga implikasi utama dari perjanjian tersebut: potensi hilangnya penerimaan negara, dampak negatif terhadap industri media nasional, serta berkurangnya kedaulatan Indonesia dalam menetapkan kebijakan digital. Oleh karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengimplementasikan perjanjian tersebut dan memastikan kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama perdagangan internasional, khususnya yang berkaitan dengan sektor ekonomi digital.
Informasi lengkap mengenai analisis ini disampaikan oleh Izzudin Al Farras Adha dalam diskusi daring Indef “Untung Rugi Perjanjian Dagang AS-RI” yang diselenggarakan pada Jumat, 27 Februari 2026.
