Finansial

INDEF Soroti Penandatanganan ART Indonesia-AS: Pemerintah Dianggap Abaikan Proses Hukum Tarif di Amerika Serikat

Advertisement

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) melayangkan kritik tajam terkait waktu penandatanganan Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai pemerintah Indonesia mengabaikan dinamika hukum di AS yang berpotensi mengubah dasar kebijakan tarif, landasan utama kesepakatan tersebut.

Kritik INDEF terhadap Waktu Penandatanganan ART

Andry Satrio Nugroho menyatakan bahwa penandatanganan ART di tengah proses hukum yang sedang berjalan di Amerika Serikat bukan hanya mencerminkan kegagalan negosiasi, tetapi juga kegagalan komunikasi antar kementerian terkait. Pernyataan ini disampaikan Andry dalam diskusi daring bertajuk “Untung Rugi Perjanjian Dagang AS -RI” yang diselenggarakan INDEF pada Jumat, 27 Februari 2026.

Ia menyoroti bahwa informasi mengenai proses persidangan dan jadwal putusan Mahkamah Agung AS terkait kebijakan tarif telah tersedia secara publik sebelum ART ditandatangani. “Nah, yang menjadi pertanyaan, mengapa Indonesia justru melakukan penandatanganan di waktu yang bersamaan, padahal timeline persidangan dan jadwal putusan sudah tersedia secara publik,” tegas Andry.

Dampak Putusan Hukum AS dan Komitmen ART

Putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan dasar hukum kebijakan tarif resiprokal berpotensi memengaruhi legitimasi ART secara signifikan. Perjanjian tersebut, menurut Andry, dibangun di atas kebijakan tarif yang kini dinyatakan tidak memiliki landasan hukum kuat.

Lebih lanjut, Andry juga menyoroti berbagai komitmen dalam ART yang berdampak luas terhadap kebijakan domestik Indonesia. Komitmen tersebut mencakup kewajiban ratifikasi sejumlah regulasi, pelonggaran hambatan non-tarif, hingga pembukaan akses impor sejumlah komoditas pertanian dan energi.

Ia secara spesifik menyoroti perubahan aturan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN), sertifikasi, serta pembatasan instrumen non-tarif seperti kuota impor dan perizinan. Kebijakan ini tidak dapat diterapkan secara selektif hanya untuk satu negara, sehingga dampaknya akan dirasakan oleh seluruh mitra dagang Indonesia. Kondisi ini dinilai berisiko bagi industri domestik yang masih membutuhkan perlindungan melalui instrumen kebijakan perdagangan.

Advertisement

Andry juga mengingatkan bahwa pengalihan impor energi dari mitra lama ke Amerika Serikat tidak dapat dilakukan secara instan tanpa konsekuensi. Banyak kontrak impor bersifat jangka panjang, dan pengalihan secara sepihak berpotensi memicu reaksi dari negara mitra lain, dengan dampak yang tidak terbatas pada sektor perdagangan, tetapi juga kerja sama strategis lain.

Rekomendasi INDEF untuk Pemerintah

INDEF mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan negosiasi ulang atau penundaan ratifikasi ART. Perubahan kondisi hukum di Amerika Serikat menjadi faktor penting yang harus dievaluasi secara cermat.

Andry menekankan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk mengevaluasi kesepakatan tersebut karena proses ratifikasi belum sepenuhnya rampung. Ia mendesak pemerintah memanfaatkan waktu yang tersedia guna memastikan kepentingan nasional dan perlindungan industri domestik tetap menjadi prioritas dalam setiap perjanjian perdagangan internasional.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui diskusi daring yang diselenggarakan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) pada Jumat, 27 Februari 2026.

Advertisement