Finansial

Indonesia dan AS Teken Perjanjian ART, Simak Daftar Produk yang Dapat Fasilitas Tarif Nol Persen

Advertisement

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani perjanjian perdagangan Agreement on Reciprocal Trade (ART) di Washington DC pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat hubungan ekonomi bilateral sekaligus merespons dinamika kebijakan tarif kedua negara yang telah dinegosiasikan sejak tahun 2025.

Latar Belakang dan Kebijakan Tarif Resiprokal

Berdasarkan pernyataan resmi Gedung Putih yang dirilis pada Jumat (20/2/2026), dokumen ART merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses pasar di tengah kebijakan tarif AS yang cenderung proteksionis. AS menerapkan sistem reciprocal tariff, di mana tarif impor terhadap barang asal Indonesia disesuaikan dengan perlakuan tarif yang diberlakukan Indonesia terhadap barang AS serta mempertimbangkan neraca perdagangan kedua negara.

Tarif sendiri merupakan instrumen kebijakan berupa bea atau pungutan dalam bentuk persentase dari nilai barang impor. Instrumen ini digunakan untuk memengaruhi harga, volume perdagangan, serta daya saing produk di pasar domestik.

Pokok Kesepakatan Tarif Impor Indonesia dan AS

Perjanjian ART mencakup poin-poin krusial terkait penyesuaian tarif bagi kedua negara sebagai berikut:

1. Ketentuan Impor Produk AS ke Indonesia

Pemerintah Indonesia sepakat menghapus lebih dari 99 persen tarif impor untuk produk asal AS. Sektor yang terdampak meliputi produk pertanian, alat kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, otomotif, serta bahan kimia. Dengan kebijakan ini, produk-produk tersebut dapat masuk ke pasar Indonesia dengan tarif nol persen.

Selain itu, Indonesia berkomitmen menghapus hambatan non-tarif seperti persyaratan konten lokal dan standar sertifikasi yang memberatkan. Fasilitas tarif nol persen juga diberikan pada komoditas gandum dan kedelai melalui skema tariff rate quota (TRQ).

2. Ketentuan Impor Produk Indonesia ke AS

Pemerintah AS menetapkan tarif sebesar 19 persen untuk sebagian besar produk impor dari Indonesia, turun signifikan dari tarif sebelumnya yang mencapai 32 persen. Namun, terdapat 1.819 pos tarif barang asal Indonesia yang mendapatkan fasilitas tarif nol persen.

Advertisement

Daftar produk yang bebas tarif tersebut mencakup komoditas utama seperti minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, karet, komponen elektronik, dan semikonduktor. Untuk produk tekstil dan pakaian jadi, tarif nol persen diterapkan melalui mekanisme kuota yang dikaitkan dengan penggunaan bahan baku kapas asal AS.

Sinkronisasi Standar dan Kerja Sama Non-Tarif

Indonesia berkomitmen menyelaraskan standar keamanan kendaraan serta menerima standar Food and Drug Administration (FDA) untuk produk farmasi dan alat kesehatan. Langkah ini diambil untuk menurunkan hambatan teknis perdagangan yang selama ini dialami eksportir AS.

Kedua negara juga menyepakati kolaborasi dalam penanggulangan praktik penghindaran bea, peningkatan ketahanan rantai pasok, kontrol ekspor, serta keamanan investasi strategis.

Nilai Komitmen Perdagangan dan Investasi

Penandatanganan ART diikuti dengan kesepakatan bisnis antara pelaku usaha kedua negara dengan total komitmen mencapai 38,4 miliar dollar AS atau sekitar Rp648,19 triliun (kurs Rp16.880 per dollar AS). Berikut adalah rincian komitmen tersebut:

Sektor Investasi/PerdaganganNilai (Dollar AS)Nilai (Rupiah)
Produk Energi15 MiliarRp253,2 Triliun
Pesawat dan Layanan Komersial13,5 MiliarRp227,88 Triliun
Produk Pertanian4,5 MiliarRp75,96 Triliun
Lainnya (Semikonduktor, Mineral Kritis)5,4 MiliarRp91,15 Triliun

Implementasi perjanjian ART selanjutnya akan mengikuti prosedur domestik di masing-masing negara, termasuk proses legislasi dan penyesuaian teknis di otoritas bea dan cukai. Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Gedung Putih dan Sekretariat Kabinet RI yang dirilis pada 20 Februari 2026.

Advertisement