Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Trade pada Februari 2026. Perjanjian ini berhasil menekan tarif umum produk Indonesia ke AS dari sekitar 32 persen menjadi 19 persen, namun diiringi komitmen besar Indonesia untuk menghapus bea masuk atas sekitar 99 persen barang impor AS dan pembelian produk senilai 33 miliar dollar AS.
Latar Belakang Neo-Dirigisme dan Perubahan Tatanan Ekonomi Global
Kembalinya tarif sebagai instrumen utama dalam perdagangan global menandai pergeseran signifikan dalam tatanan ekonomi dunia. Perdagangan internasional kini tidak lagi semata digerakkan oleh efisiensi, melainkan semakin ditentukan oleh kalkulasi kekuasaan antarnegara.
Kebijakan tarif yang diterapkan Presiden Donald Trump, misalnya, bukan hanya episode proteksionisme AS. Fenomena ini mencerminkan rapuhnya sistem global yang selama ini menjadi penopang bagi banyak negara berkembang, termasuk Indonesia.
Dalam konteks ini, Indonesia menghadapi ujian konkret bagi arah neo-dirigisme yang sedang dijalankan. Neo-dirigisme merujuk pada model pembangunan yang dipimpin negara, di mana pemerintah aktif membentuk struktur ekonomi melalui proteksi selektif, pengendalian kredit, serta diplomasi dagang yang terintegrasi dengan strategi industrialisasi.
Model pembangunan yang dipimpin negara ini pernah sukses menopang transformasi struktural di Jepang, Korea Selatan, Taiwan, dan Indonesia pada awal Orde Baru. Pada periode 1970–1996, pertumbuhan ekonomi Indonesia rata-rata melampaui 6 persen per tahun, dengan tingkat kemiskinan turun drastis dan kontribusi manufaktur terhadap PDB meningkat signifikan.
Namun, model ini juga menimbulkan distorsi seperti salah alokasi sumber daya dan ketergantungan pada proteksi, yang puncaknya terlihat pada krisis 1997. Memasuki era 2000-an, Indonesia beralih ke liberalisasi dan integrasi global, yang sempat mendorong pertumbuhan tinggi sebelum stagnasi perdagangan global terjadi pada awal 2010-an.
Ahmet Akarli dalam bukunya A Modern Economic History of Emerging Markets, 1950–2020 (2021) menganalisis bahwa banyak negara berkembang memasuki fase pertumbuhan defensif ketika dorongan globalisasi melemah dan kapasitas institusional belum matang. Kondisi ini melahirkan neo-dirigisme dalam dunia yang lebih tidak stabil.
Intervensi negara kembali menguat, namun ruang kebijakannya menyempit oleh tekanan pasar keuangan dan rezim perdagangan internasional. Orientasi bergeser dari pembangunan kapasitas produksi menuju sekadar stabilisasi sistem ekonomi, dengan negara lebih selektif memilih sektor yang cepat menghasilkan devisa atau menarik investasi.
Detail Kesepakatan Dagang Indonesia-AS dan Logika “Memilih Pemenang”
Paradoks neo-dirigisme ini tampak jelas dalam kesepakatan dagang Indonesia–Amerika Serikat pada Februari 2026 melalui Agreement on Reciprocal Trade. Penurunan tarif umum produk Indonesia ke AS menjadi 19 persen merupakan keberhasilan taktis dalam meredam proteksionisme Trump.
Namun, capaian tersebut harus dibayar mahal. Indonesia berkomitmen menghapus hambatan bea masuk atas sekitar 99 persen barang impor dari Amerika Serikat, termasuk gandum dan kedelai. Selain itu, Indonesia menyepakati pembelian produk AS senilai sekitar 33 miliar dollar AS, mencakup energi dan pesawat terbang.
Perjanjian ini, alih-alih menjadi alat pembangunan kapasitas jangka panjang, justru berubah menjadi instrumen stabilisasi jangka pendek. Pola ini diperkuat oleh daftar 1.819 pos tarif nol persen yang disepakati.
Produk yang diuntungkan terutama adalah sawit, karet, tekstil, elektronik, dan mineral olahan. Sektor-sektor ini memang menyumbang devisa besar, namun strukturnya sangat terkonsentrasi pada kelompok usaha besar. Negara melakukan intervensi selektif dengan logika cherry-picking, memilih sektor yang memberi hasil cepat untuk menjaga stabilitas neraca pembayaran.
Ironisnya, industri kecil dan menengah (IKM) hampir tidak terlihat dalam daftar preferensi ini. Keterbatasan sertifikasi, pembiayaan, dan logistik menjadi penghalang bagi produk UMKM untuk masuk ke pasar global melalui kesepakatan semacam ini.
Tantangan Tata Kelola dan Penguatan Struktur Oligarkis
Masalah utama terletak pada kapasitas institusional Indonesia. Berdasarkan Index of Economic Freedom 2024–2025 dari Heritage Foundation, skor kebebasan ekonomi Indonesia berada di kisaran 62–64 dari 100. Komponen hak milik dan integritas pemerintah konsisten berada di bawah angka 50.
Pada saat yang sama, Corruption Perceptions Index 2024 dari Transparency International menempatkan Indonesia pada skor 37, yang mencerminkan tingginya persepsi korupsi di sektor publik. Sementara itu, Democracy Index 2024 dari Economist Intelligence Unit mengategorikan Indonesia sebagai demokrasi lemah (flawed democracy).
Kombinasi indikator ini menunjukkan bahwa besarnya intervensi negara dalam neo-dirigisme belum diimbangi oleh kualitas tata kelola, penegakan hukum, dan akuntabilitas yang memadai. Dalam kondisi ini, ruang kebijakan menjadi arena lobi sektoral, di mana intervensi cenderung memperkuat aktor mapan.
Hilirisasi, yang dipresentasikan sebagai jalan pintas industrialisasi, seringkali beroperasi sebagai gimmick ekonomi. Meskipun terlihat revolusioner dan meningkatkan nilai tambah secara akuntansi, hilirisasi menyembunyikan ketergantungan pada teknologi asing dan pembelajaran domestik yang terbatas, sehingga inovasi lokal tidak tumbuh signifikan.
Kerapuhan di Tengah Ketidakpastian Global
Kerapuhan model ini semakin terlihat pada Februari 2026, ketika Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan penggunaan kewenangan darurat Trump dalam menerapkan tarif global. Namun, putusan tersebut tidak bertahan lama.
Dalam hitungan jam, Presiden Trump kembali menaikkan tarif hingga 15 persen melalui Section 122 of the Trade Act of 1974, dengan alasan darurat neraca pembayaran. Perubahan kebijakan secepat ini menunjukkan betapa rapuhnya kepastian hukum dalam perdagangan global saat ini.
Drama di Washington DC itu segera menempatkan kesepakatan Indonesia dalam posisi serba tidak pasti. Pertanyaan muncul: apakah tarif 19 persen hasil negosiasi akan tetap berlaku, atau tertimpa tarif global 15 persen? Bagaimana nasib komitmen pembelian 33 miliar dollar AS jika aturan main berubah mendadak?
Ketidakjelasan ini memperlihatkan risiko besar dari strategi yang terlalu bergantung pada keputusan satu pemimpin di negara lain. Situasi semacam ini memaksa kebijakan ekonomi nasional terus bergerak dalam mode darurat, menghabiskan energi untuk menjaga keseimbangan jangka pendek.
Membangun Fondasi Jangka Panjang untuk Ekonomi Inklusif
Dalam kerangka post-dirigisme, peran negara bergeser dari pembina industri bagi basis pelaku usaha yang luas menjadi penjaga akses bagi kelompok mapan dan terhubung dengan jaringan global. Representasi ekonomi menjadi semakin sempit, dengan UMKM dan industri menengah sulit masuk ke lingkaran kebijakan strategis.
Paradoksnya, di dalam negeri negara tampil tegas melalui larangan ekspor dan regulasi ketat, namun di luar negeri pendekatannya pragmatis dan transaksional. Nikel dan sawit diamankan, sementara sektor pertanian harus bersiap menghadapi arus impor gandum dan kedelai tanpa perlindungan memadai.
Tarif Trump memperlihatkan batas nyata dari model ini. Dalam perdagangan yang makin politis, negara tanpa basis industri yang kuat akan selalu berada di posisi sebatas bertahan. Tanpa penguasaan teknologi, inovasi berkelanjutan, dan diversifikasi ekspor, posisi tawar mudah tergerus.
Dirigisme klasik berhasil karena didukung disiplin kebijakan, birokrasi yang meritokratis, dan konsistensi arah pembangunan. Neo-dirigisme hari ini belum sepenuhnya memiliki fondasi tersebut, dengan regulasi bertambah namun koordinasi terbatas, serta ambisi tinggi namun produktivitas bergerak lambat.
Oleh karena itu, tantangan Indonesia bukanlah kembali ke masa lalu, melainkan membangun developmental state generasi baru yang relevan dengan zaman. Perjanjian dagang harus diarahkan untuk memperluas basis produksi nasional, bukan sekadar menahan tekanan jangka pendek.
UMKM dan industri menengah perlu masuk ke rantai nilai global melalui konsorsium ekspor, pembiayaan murah, dan pendampingan standar internasional. Insentif negara harus dikaitkan dengan kinerja, bukan kedekatan. Tanpa perombakan institusional yang serius, neo-dirigisme hanya akan berfungsi sebagai alat pengelolaan krisis tanpa akhir.
Analisis mendalam mengenai implikasi perjanjian dagang ini dan tantangan neo-dirigisme di Indonesia terus menjadi sorotan para ekonom dan pengamat kebijakan publik.
