Metode penambangan bawah tanah backfilling mining kini semakin dilirik sebagai solusi inovatif untuk menekan risiko lingkungan sekaligus menjaga keselamatan operasional tambang. Pendekatan ini melibatkan penambangan bijih mineral secara bertahap, diikuti dengan pengisian kembali rongga bekas tambang menggunakan tailing atau material sisa hasil pengolahan yang telah melalui proses treatment sesuai standar baku mutu.
Adopsi dan Keunggulan Metode Backfilling
Ketua Bidang Hilirisasi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI), Muhammad Toha, menjelaskan bahwa metode backfill ini telah diadopsi di Indonesia sejak tahun 2015 dan terbukti ramah lingkungan. Menurut Toha, dahulu pengelolaan limbah tambang di dalam negeri belum terpikirkan, namun kebijakan hilirisasi mendorong inovasi dalam mengelola sisa hasil pengolahan seperti tailing, slag, dan waste.
Konsep utama metode backfill adalah memanfaatkan material tidak ekonomis sebagai penutup area yang telah selesai ditambang. Area tersebut kemudian direklamasi dan direvegetasi, memastikan material tailing dapat dikembalikan ke area tambang sehingga memungkinkan tanaman tumbuh secara normal. Toha menyoroti keberhasilan penerapan di China, di mana hasilnya positif dengan pertumbuhan tanaman yang baik tanpa isu lingkungan.
Namun, tidak semua limbah tambang dapat digunakan sebagai material pengisi. Waste yang digunakan harus memenuhi standar baku mutu, seperti pH netral (7–9), lulus uji TCLP, serta uji tingkat radioaktivitas.
Pengelolaan Limbah dan Reklamasi Pascatambang
Kegiatan reklamasi pascatambang membutuhkan material dalam jumlah besar untuk menutup bekas lubang tambang. Toha menyebutkan bahwa tailing dapat dimanfaatkan sebagai bahan penutup, memberikan solusi positif dari sisi pertambangan. Dari sisi pengolahan, metode backfilling memberikan kepastian penempatan tailing, slag, maupun waste yang berpotensi menjadi beban lingkungan jika tidak dikelola dengan baik.
“Dengan adanya backfilling beban lingkungan bisa teratasi,” tegas Toha, menambahkan bahwa konsep ini sudah terbukti di China.
Rencana Penerapan di Indonesia dan Praktik Pertambangan Bertanggung Jawab
Sejumlah perusahaan tambang dunia telah mengadopsi teknik backfilling untuk mengurangi tailing. Contohnya, Linglong Gold Mine (LLGM) di China yang menggunakan cemented tailings backfill (CTB) untuk mengisi lubang bekas bukaan tambang bawah tanah, memungkinkan 15,8 tahun tanpa pelepasan tailing baru. Ada pula Bluestone Mines Tasmania yang memanfaatkan cemented paste backfill, mengalihkan 88.500 ton tailing per tahun dari fasilitas penyimpanan permukaan.
Di Indonesia, PT Dairi Prima Mineral berencana menerapkan metode backfill pada tambang bawah tanah seng dan timah hitam di Dairi, Sumatera Utara. Penerapan ini akan dilakukan setelah memenuhi persyaratan teknis dan lingkungan serta memperoleh izin resmi dari pemerintah.
Direktur Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep), Bismar Bakhtiar, menegaskan bahwa perusahaan tambang di Indonesia telah melakukan pencegahan dan mitigasi melalui reklamasi pascatambang. “Pertambangan sepanjang dilakukan dengan good mining practice maka aman,” ujarnya.
Masa Depan Keberlanjutan Tambang Nasional
Sejalan dengan metode backfilling mining, praktik pertambangan bertanggung jawab atau responsible mining menjadi kunci keberlanjutan sektor tambang nasional di tengah kebutuhan mineral global untuk elektrifikasi. Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menunjukkan bahwa Indonesia memiliki sekitar 52 persen atau 72 juta ton dari total cadangan nikel dunia yang mencapai 139,4 juta ton, tersebar di Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Executive Director Initiative for Responsible Mining Assurance (IRMA), Aimee Boulanger, menjelaskan bahwa responsible mining mengintegrasikan perlindungan lingkungan, keadilan sosial, dan kelayakan ekonomi. Perusahaan juga harus meminimalkan dampak lingkungan serta melibatkan masyarakat lokal dalam dialog dan kolaborasi bermakna.
Konsep responsible mining memiliki cakupan lebih luas dari good mining practice, mencakup prinsip environment, social, and governance (ESG) yang memprioritaskan etika pembangunan berkelanjutan. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Hendra Gunawan, menegaskan bahwa kebijakan pertambangan nasional terus diarahkan untuk mendukung praktik pertambangan berkelanjutan.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui keterangan resmi Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) yang dirilis pada Rabu, 25 Februari 2026.
