Mimisan atau keluarnya darah dari hidung seringkali terjadi tiba-tiba, termasuk saat umat Islam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan. Kondisi ini kerap memicu pertanyaan mengenai sah atau tidaknya puasa seseorang. Berdasarkan pandangan ulama dan literatur fikih, mimisan yang terjadi tanpa disengaja tidak membatalkan puasa.
Hukum Mimisan Saat Berpuasa Menurut Ulama
Dalam literatur fikih, mimisan tidak termasuk hal yang membatalkan puasa. Hal ini karena mimisan terjadi di luar kesengajaan dan sulit untuk dihindari. Prinsip ini selaras dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa sesuatu yang terjadi tanpa unsur kesengajaan tidak menggugurkan ibadah puasa.
Pandangan ini disamakan dengan kondisi seperti muntah yang tidak disengaja, luka yang mengeluarkan darah, atau debu yang terhirup tanpa niat. Ahmad Rusdiana dkk. dalam buku Risalah Ramadhan: Mengharap Maghfirah Menuju Mardhatillah menjelaskan bahwa mimisan tidak membatalkan puasa karena faktor ketidaksengajaan tersebut.
Senada dengan itu, Abdul Aziz bin Baz dalam buku Fatwa-fatwa Seputar Puasa menegaskan bahwa darah yang keluar seperti mimisan atau istihadhah tidak membatalkan puasa. Ia secara spesifik menyebutkan bahwa yang membatalkan puasa hanyalah darah haid, nifas, dan bekam.
Perbedaan Mimisan dengan Haid dan Nifas
Meskipun sama-sama mengeluarkan darah, hukum mimisan berbeda secara fundamental dengan haid dan nifas. Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menjelaskan adanya ijma’ atau kesepakatan ulama bahwa perempuan yang sedang haid atau nifas haram berpuasa dan puasanya tidak sah.
Perbedaan mendasar ini terletak pada jenis darah dan ketentuan syariatnya. Haid dan nifas merupakan kondisi biologis yang memiliki hukum khusus dalam Islam, sebagaimana dikutip Ali Makki dalam buku Fikih Puasa yang merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW tentang larangan salat dan puasa bagi perempuan haid. Sementara itu, mimisan adalah gangguan kesehatan biasa yang tidak terkait dengan ketentuan ibadah spesifik.
Bagaimana Jika Darah Mimisan Tertelan?
Pertanyaan lain yang sering muncul adalah mengenai hukum jika darah mimisan tertelan. Literatur fikih menyebutkan bahwa jika darah tertelan tanpa disengaja dan sulit dihindari, maka puasa seseorang tetap sah. Kondisi ini dianggap sebagai ketidaksengajaan yang dimaafkan dalam syariat.
Namun, jika seseorang sengaja menelan darah mimisan padahal ia bisa menghindarinya, maka hal tersebut dapat membatalkan puasa. Hal ini karena masuknya sesuatu ke dalam rongga tubuh secara sengaja merupakan salah satu pembatal puasa. Oleh karena itu, saat mimisan terjadi, dianjurkan untuk segera membersihkan darah dan berupaya agar tidak masuk ke tenggorokan.
Penyebab Mimisan Saat Berpuasa dari Sisi Medis
Secara medis, mimisan atau epistaksis dapat dipicu oleh berbagai faktor. Mengutip penjelasan dari fasilitas kesehatan daerah seperti RSUD Dr Soeroto Ngawi, penyebab mimisan antara lain iritasi ringan akibat pilek atau sinus, udara panas dan kering, kebiasaan mengorek atau meniup hidung terlalu keras, cedera pada hidung, atau penggunaan semprotan hidung berlebihan.
Saat berpuasa, tubuh mengalami perubahan pola asupan cairan. Udara kering dan dehidrasi ringan dapat membuat lapisan dalam hidung lebih sensitif sehingga mudah berdarah. Allan Cott dalam buku Fasting: The Ultimate Diet menjelaskan bahwa perubahan metabolisme selama puasa dapat memengaruhi keseimbangan cairan tubuh, meskipun umumnya tidak berbahaya bagi orang sehat.
Langkah Tepat Menangani Mimisan Saat Puasa
Jika mimisan terjadi saat sedang berpuasa, umat Islam tidak perlu panik. Beberapa langkah pertolongan pertama yang dapat dilakukan untuk menghentikan mimisan adalah:
- Duduk tegak dan condongkan tubuh sedikit ke depan, hindari mendongak berlebihan.
- Tekan bagian lunak hidung dengan ibu jari dan telunjuk selama sekitar 10 menit.
- Bernapas melalui mulut dan tetap tenang.
- Pastikan darah tidak tertelan dan bersihkan area sekitar hidung setelah perdarahan berhenti.
Apabila mimisan terjadi berulang kali atau berlangsung lebih dari 20 menit, disarankan untuk segera mencari bantuan medis guna penanganan lebih lanjut.
Informasi mengenai hukum mimisan saat puasa ini disampaikan melalui berbagai literatur fikih dan pandangan ulama terkemuka, serta rujukan medis dari fasilitas kesehatan dan ahli gizi.
