Saat menjalankan ibadah puasa Ramadhan, umat Muslim kerap dihadapkan pada berbagai pertanyaan seputar hal-hal yang berpotensi membatalkan puasa. Salah satu isu yang sering muncul adalah hukum mimpi basah atau emisi nokturnal yang terjadi di siang hari. Berdasarkan konsensus ulama fikih, peristiwa keluarnya air mani secara tidak sengaja ini tidak membatalkan puasa seseorang.
Hukum Mimpi Basah Saat Puasa: Tidak Membatalkan Ibadah
Mimpi basah, atau dalam istilah medis disebut emisi nokturnal, merupakan proses keluarnya air mani secara tidak sengaja saat tidur. Peristiwa ini terjadi di luar kendali seseorang dan termasuk proses alami tubuh. Karena terjadi tanpa kesengajaan, mimpi basah memiliki kedudukan hukum yang berbeda dengan keluarnya air mani akibat tindakan tertentu yang disengaja.
Menurut pandangan para ulama, mimpi basah yang terjadi pada siang hari saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Alasannya, keluarnya air mani tersebut berlangsung tanpa kehendak dan di luar kontrol individu.
Syekh Nawawi dalam kitab Nihayatuz Zain menjelaskan bahwa puasa seorang Muslim dapat batal apabila keluarnya air mani disebabkan adanya kontak langsung antara kulit dengan benda lain. Contohnya ketika seseorang mencium, menggenggam tangan, atau alat kelaminnya bersentuhan dengan sesuatu hingga menyebabkan keluarnya air mani. Dalam kondisi tersebut, puasa dinilai batal karena terdapat unsur kesengajaan.
Sebaliknya, apabila air mani keluar secara alami tanpa keinginan dan tanpa sentuhan langsung, maka puasa tetap sah. Tidak adanya unsur kesengajaan menjadi alasan utama peristiwa tersebut tidak termasuk perkara yang membatalkan puasa. Mimpi basah di siang hari saat berpuasa menjadi salah satu contoh keluarnya air mani yang tidak disengaja. Karena terjadi saat tidur dan di luar kendali, maka puasanya tetap sah.
Hadis yang diriwayatkan dari Aisyah RA turut menegaskan hal tersebut. Dalam kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid, Ibnu Rusyd menerangkan bahwa mayoritas ulama fikih sepakat suci dari junub bukan merupakan syarat sahnya puasa.
قَدْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ فِى رَمَضَانَ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ فَيَغْتَسِلُ وَيَصُومُ.
Artinya: “Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW pernah berhadas besar (junub) pada waktu Subuh di bulan Ramadan karena malamnya melakukan hubungan badan, bukan karena mimpi. Dan beliau berpuasa (tanpa mandi sebelum fajar).” (HR Muslim)
Berdasarkan penjelasan tersebut, kondisi junub tidak serta-merta membatalkan puasa.
Kewajiban Mandi Junub setelah Mimpi Basah
Meski mimpi basah tidak membatalkan puasa Ramadhan, seseorang yang mengalaminya tetap wajib melaksanakan mandi junub atau mandi wajib sebelum menunaikan ibadah lain seperti shalat. Mandi junub dilakukan untuk menghilangkan hadas besar agar ibadah yang dikerjakan sah.
Dengan demikian, umat Muslim yang mengalami mimpi basah di siang hari saat berpuasa tidak perlu khawatir karena puasanya tetap sah. Namun, kewajiban bersuci tetap harus ditunaikan sebelum melaksanakan ibadah lainnya.
Rukun Mandi Junub Menurut Mazhab Syafi’i
Merujuk pada mazhab Syafi’i yang banyak dianut umat Islam di Indonesia, terdapat dua rukun utama dalam mandi junub yang wajib dipenuhi.
- Niat
Niat dilakukan bersamaan dengan awal mengguyurkan air ke tubuh. Lafal niat mandi junub sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul-ghusla liraf’il ḥadatsil-akbari minal-janābati fardlan lillāhi ta‘ala (Saya niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardhu karena Allah Ta’ala).
- Mengguyur Seluruh Tubuh
Seluruh bagian luar tubuh wajib terkena air, termasuk rambut dan bulu yang tumbuh di badan. Air harus mengenai kulit hingga ke akar rambut dan lipatan tubuh agar mandi dinyatakan sah.
Sunah dalam Mandi Junub
Selain rukun yang wajib, terdapat sejumlah sunah dalam mandi junub sebagaimana dijelaskan Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah. Beberapa anjuran tersebut antara lain:
- Membasuh kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai mandi.
- Membersihkan najis atau kotoran yang menempel pada tubuh.
- Berwudhu secara sempurna sebelum mengguyur seluruh badan.
- Mengguyur kepala tiga kali dengan niat menghilangkan hadas besar.
- Mengguyur bagian tubuh sebelah kanan tiga kali, kemudian bagian kiri dengan jumlah yang sama.
- Menggosok seluruh tubuh agar air merata ke seluruh permukaan kulit.
- Menyela-nyela rambut dan jenggot jika ada.
- Memastikan air mengalir hingga ke lipatan tubuh dan pangkal rambut.
- Menghindari menyentuh kemaluan selama mandi. Jika tersentuh, dianjurkan berwudhu kembali sebelum beribadah.
Informasi mengenai hukum mimpi basah saat puasa Ramadhan dan tata cara mandi junub ini disampaikan berdasarkan pandangan ulama fikih terkemuka dan rujukan kitab-kitab klasik, sebagaimana dirilis oleh berbagai sumber keagamaan.
