Menjalankan ibadah puasa Ramadhan mewajibkan umat Islam menahan diri dari berbagai hal yang membatalkan, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, dalam keseharian, kondisi tak terduga seperti luka yang mengeluarkan darah kerap terjadi. Pertanyaan umum pun muncul: apakah luka berdarah saat puasa Ramadhan dapat membatalkan ibadah?
Mayoritas ulama telah memberikan penjelasan rinci mengenai hukum luka berdarah ini, membedakan antara kondisi yang membatalkan dan yang tidak, dengan fokus pada masuknya darah ke dalam rongga tubuh.
Hukum Luka Berdarah saat Berpuasa Menurut Ulama
Keluarnya darah saat berpuasa terbagi menjadi dua kategori utama, yakni yang membatalkan dan yang tidak membatalkan puasa. Penentuan hukumnya sangat bergantung pada jenis serta lokasi luka yang dialami seseorang.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa darah yang keluar akibat luka tidak membatalkan puasa, selama darah tersebut tidak masuk ke dalam rongga tubuh yang dapat membatalkan puasa. Ini berarti, perdarahan akibat luka tidak secara otomatis membuat puasa menjadi batal.
Selama darah keluar dari tubuh dan tidak tertelan atau masuk ke rongga alami seperti mulut, hidung, atau telinga, maka puasa tetap sah. Sebagai contoh, darah yang keluar karena tergores benda tajam, mimisan, atau luka ringan lainnya tidak memengaruhi keabsahan puasa. Keluarnya darah dari tubuh bukan termasuk hal yang secara tegas membatalkan puasa dalam ketentuan fikih.
Perhatian Khusus: Luka Berdarah di Area Rongga Tubuh
Perhatian khusus diperlukan apabila darah berasal dari area yang dekat dengan rongga tubuh alami, seperti gusi. Jika terjadi gusi berdarah, sangat penting untuk memastikan darah tersebut tidak tertelan.
Apabila darah tertelan dengan sengaja, maka puasa dapat batal. Ulama Mazhab Syafi’i dan Hanbali berpendapat bahwa menelan air liur yang bercampur dengan darah bisa membatalkan puasa. Oleh karena itu, ketika gusi berdarah, dianjurkan untuk segera meludah dan membersihkan mulut agar darah tidak masuk ke dalam tubuh.
Selain itu, tindakan melukai tubuh, kecuali bekam (hijamah), pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Seseorang yang mengalami luka tetap dapat melanjutkan puasanya selama kondisi tubuh memungkinkan dan tidak terjadi hal lain yang membatalkan.
Kondisi Darurat: Kapan Puasa Boleh Dibatalkan?
Meskipun secara umum luka berdarah tidak membatalkan puasa, kondisi perdarahan yang berlebihan perlu diperhatikan. Jika darah yang keluar menyebabkan pusing, lemas, atau membahayakan kesehatan, maka puasa boleh dibatalkan demi menjaga keselamatan jiwa.
Namun, puasa yang dibatalkan karena alasan kesehatan tersebut tetap wajib diganti (qadha) pada hari lain setelah kondisi membaik. Prinsip menjaga keselamatan jiwa menjadi pertimbangan utama dalam kondisi tersebut. Umat Islam diimbau untuk tetap tenang dan bijak ketika mengalami luka saat berpuasa Ramadhan.
Informasi mengenai hukum luka berdarah saat berpuasa ini merujuk pada pandangan mayoritas ulama dan ketentuan fikih yang berlaku.
